Berita Bener Meriah
Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk
Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 165 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan majelis hakim.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian berawal pada 6 Januari 2023 sekira pukul 18:20 WIB.
Pada saat itu terdakwa mengajak korban untuk bertemu di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah, tepatnya di Meunasah Alfatah.
Korban kemudian bercerita kepada temannya bahwa terdakwa mengajak dirinya bertemu.
Teman korban kemudian menawarkan kepada korban untuk mengantarnya ke lokasi pertemuan.
Setelah itu mereka berangkat ke lokasi, dan sesampainya di sana korban langsung bertemu dengan terdakwa.
Sementara teman korban tidak ikut dan langsung pulang ke rumahnya.
Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Terdakwa beralasan untuk mengambil baju disana.
Baca juga: 7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT
Setibanya mereka di gubuk tersebut, korban lalu bertanya “mau ngapain kesini”.
Dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”.
Kemudian terdakwa membuka pengunci gubuk tersebut, dan korban berjalan menajuh dari gubuk tersebut.
pelajar smk
SMK
Takengon
rudapaksa
siswi SMP
chat tak senonoh
gubuk
Bener Meriah
Aceh Tengah
Kecamatan Permata
Kecamatan Bandar
hukum jinayat
Mahkamah Syariyah
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh
Terkait Kasus Kematian Sutrisman, Polisi Bener Meriah Periksa Sembilan Saksi |
![]() |
---|
Tagore Geram dengan Praktik Rentenir Yang Masih Marak di Bener Meriah |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Aktivitas Gunung Api Burni Telong Naik Jadi Waspada, Warga Dataran Tinggi Gayo Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.