Berita Bener Meriah

Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi rudapaksa terhadap pelajar - Siswa SMK di Takengon Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk 

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 165 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan majelis hakim.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian berawal pada 6 Januari 2023 sekira pukul 18:20 WIB.

Pada saat itu terdakwa mengajak korban untuk bertemu di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah, tepatnya di Meunasah Alfatah.

Korban kemudian bercerita kepada temannya bahwa terdakwa mengajak dirinya bertemu.

Teman korban kemudian menawarkan kepada korban untuk mengantarnya ke lokasi pertemuan.

Setelah itu mereka berangkat ke lokasi, dan sesampainya di sana korban langsung bertemu dengan terdakwa.

Sementara teman korban tidak ikut dan langsung pulang ke rumahnya.

Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Terdakwa beralasan untuk mengambil baju disana.

Baca juga: 7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT

Setibanya mereka di gubuk tersebut, korban lalu bertanya “mau ngapain kesini”.

Dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”.

Kemudian terdakwa membuka pengunci gubuk tersebut, dan korban berjalan menajuh dari gubuk tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved