Breaking News

Berita Aceh Utara

Polisi Limpahkan Agen Chips Higgs Domino di Aceh Utara ke Jaksa, Tersangka Terancam 45 Kali Cambuk

“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktiny

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pria berinisial MA (30) Agen Chips Higgs Domino Island dilimpahkan penyidik ke Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara baru-baru ini 

“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan pria berinisial MA (30), tersangka Agen Chips Higgs Domino Island ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pelimpahan tersangka MA dan barang bukti perkaranya itu setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formil  atau lengkap (P21). 

“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang kepada Serambinews.com baru-baru ini. 

Ia menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Ancaman hukuman maksimal 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MA (30) di sebuah warung Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Selasa (18/4/2023) malam.

Baca juga: Link Live Streaming Liga Champions - Manchester City vs Inter Milan, Siaran Langsung Pukul 02.00 WIB

Dari pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, 159 Billion Chips Higgs Domino Island dan uang tunai Rp 2.100.000 yang merupakan hasil penjual Chips.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya menampung pembelian Chip seharga Rp 60 ribu. 

Kemudian ia menjualnya kembali seharga Rp 70 ribu. 

Profesi tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Saat ini jaksa sedang mempersiapkan materi dakwaan untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved