Berita Aceh Utara
Polisi Limpahkan Agen Chips Higgs Domino di Aceh Utara ke Jaksa, Tersangka Terancam 45 Kali Cambuk
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktiny
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan pria berinisial MA (30), tersangka Agen Chips Higgs Domino Island ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Pelimpahan tersangka MA dan barang bukti perkaranya itu setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formil atau lengkap (P21).
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang kepada Serambinews.com baru-baru ini.
Ia menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MA (30) di sebuah warung Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Selasa (18/4/2023) malam.
Baca juga: Link Live Streaming Liga Champions - Manchester City vs Inter Milan, Siaran Langsung Pukul 02.00 WIB
Dari pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, 159 Billion Chips Higgs Domino Island dan uang tunai Rp 2.100.000 yang merupakan hasil penjual Chips.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya menampung pembelian Chip seharga Rp 60 ribu.
Kemudian ia menjualnya kembali seharga Rp 70 ribu.
Profesi tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Saat ini jaksa sedang mempersiapkan materi dakwaan untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. (*)
Sempat Viral di Medos, TNI dan Polri Permak Total Rumah Reot di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kalap Usai Cekcok dengan Istri, Pria di Aceh Utara Nekat Bakar Diri, Kini Alami Luka Parah |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Dialog dengan Menteri Sosial Saat Sosialisasi Perubahan Permen Via Daring |
![]() |
---|
Pria Seunuddon Sembunyikan 105 Kg Sabu Titipan dalam Lubang Kotoran Kambing, Kini Jadi Pesakitan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Curanmor dan Penadahnya di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.