4 Anggota Sindikat Penyalur TKI Ilegal di Dumai Ditangkap, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000

Pelaku IA, sambung dia, sudah bekerja dengan AR alias Joker selama 3 bulan. Pelaku mendapat upah Rp 100.000 per PMI ilegal.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Riau
Tim Ditreskrimum Polda Riau saat menangkap dua pelaku TPPO di Kota Dumai, Riau, Jumat (9/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan mencari dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus TPPO dilakukan Polres Dumai dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

IA dan SR ditangkap pada Kamis (8/6/2023), Polres Dumai mendapat informasi bahwa ada tempat penampungan PMI ilegal di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kapur, Dumai.

"Pelaku IA ini diperintahkan oleh seseorang berinisial AR alias Joker, yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang). AR ini merupakan pelaku pengendali serta orang yang mencarikan pekerjaan untuk PMI ilegal di Malaysia," kata Nandang melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/6/2023). 

Baca juga: VIDEO Usut Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar, Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka

Upah Rp 100.000 per orang

Pelaku IA, sambung dia, sudah bekerja dengan AR alias Joker selama 3 bulan. 

Pelaku mendapat upah Rp 100.000 per PMI ilegal. Dimana pelaku bisa membawa 20 sampai 30 PMI ilegal ke Malaysia.

"Setiap calon PMI membayar uang ongkos keberangkatan sebesar Rp 5,5 juta," ungkap Nandang.

Selanjutnya, pelaku SR berperan sebagai pencari calon PMI ilegal. 

Pelaku ini mengaku baru pertama kali bekerja dengan AR alias Joker, dan mendapat upah Rp 300.000 per PMI ilegal.

"Pelaku IA mengirimkan seluruh data calon PMI ilegal kepada AR alias Joker melalui pesan WhatsApps. Namun, pada saat dilakukan pengecekan data tersebut telah dihapus oleh tersangka IA," sebut Nandang.

Usai menangkap dua pelaku, dia bilang, petugas melakukan pengembangan.

 Petugas mendapat informasi para PMI ilegal ditampung di kawasan Jalan Sukaramai, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

"Menurut keterangan tersangka IA, ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan. Namun, petugas tidak menemukannya. 

Informasi dari warga, sepuluh menit sebelum petugas datang, para calon PMI ilegal dijemput oleh seseorang berinisial SL menggunakan mobil dan membawanya kabur. SL ditetapkan sebagai DPO," kata Nandang.

Baca juga: Perempuan Aceh Kerap Jadi Korban, LSM Mitra Bersama Desak Pemerintah Aceh Bentuk Timsus TPPO

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved