Awal Mula Pemerintah Utang ke Jusuf Hamka, Dari Rp 78 M Ditagih Rp 800 M, Belum Dibayar Sejak 1998

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Sosok Jusuf Hamka pengusaha jalan Tol 

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2015, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Namun janji itu tak dipenuhi,  Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," katanya. 

Bertemu Kemenkeu hingga 'Dilempar' ke Kemenko Polhukam

Jusuf Hamka mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Ia bahkan sudah mengadu ke sejumlah kementerian. 

Jusuf mengaku telah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain itu, Jusuf Hamka juga bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun menurutnya, hasilnya nihil, ia merasa hanya diberikan janji saja.

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga menyebut sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu.

Namun hasilnya, ia dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Jusuf menuturkan, saat itu datanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin," katanya. 

Kemenkeu Pelajari, Menko Polhukam Siap Bantu


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum mempelajari utang tersebut lebih jauh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved