Aceh Business Forum
Delegasi ABF Sambangi KBRI, Ismail Rasyid Harap Jalur Perdagangan Aceh ke Port Klang Dibuka
Sebab, kata dia, Aceh memiliki sejumlah produk unggulan yang dapat diekspor ke luar negeri, termasuk ke Malaysia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Kehadiran dan peran pemerintah sangat diperlukan untuk bisa membantu dalam hal standarisasi dan sertifikasi produk, serta panduan-panduan lainnya.
Sebelumnya, dalam acara ‘Bincang-Bincang Perniagaan’ Aceh Business Forum (ABF) Indonesia-Malaysia di Grand Hyatt Hotel, Kuala Lumpur, Senin (12/6/2023) malam, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Malaysia, Datuk Seri Dr Shamsul Anuar menyinggung soalan industri halal.
Ia mengajak para pembisnis yang tergabung dalam Aceh Business Forum (ABF) untuk masuk dalam kawasan Industri Halal Malaysia.
“Saya ingin berbagi dan merekomendasikan kepada teman-teman dari ABF, bahwa Industri Halal adalah peluang bisnis yang harus diikuti oleh teman-teman dari Aceh,” sebutnya.
Hal ini dikarenakan, Industri Halal di Malaysia diproyeksikan tumbuh menjadi RM 500,4 Miliar (Rp 1.606 Triliun) pada tahun 2030 dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,1 persen pada 2025.
Diutarakannya, sektor makanan dan minuman menjadi sektor utama ekonomi halal Malaysia dengan nilai ekspor RM 27,84 miliar, yang merupakan 46,8 persen dari total ekspor halal Malaysia.
Sektor kosmetik dan perawatan pribadi juga menyumbang RM 3,49 miliar dalam nilai ekspor halal, naik 43,5 persen dari angka tahun sebelumnya.
“Masih banyak sektor ekonomi lain yang bisa dijajaki oleh mitra bisnis dari ABF, antara lain turunan kelapa sawit, kimia industri, farmasi dan lain sebagainya,” jelas Datuk Shamsul.
Ia pun mengajak pengusaha Aceh untuk melihat peluang industri halal.
Wamendagri Malaysia itu menginformasikan bahwa, produk yang diproduksi di Indonesia dan berlogo halal tersertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), juga bisa masuk ke pasar Malaysia. Begitu juga sebaliknya.
“Ini adalah hal yang baik dan akan berkontribusi pada peningkatan perdagangan produk halal antara kedua negara. Semua ini membawa keuntungan bagi Industri Halal kedua negara yang menjadi peluang dan harus dimanfaatkan oleh Pengusaha Aceh,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.