Berita Nagan Raya

Solar Subsidi Langka di Nagan Raya, Antrean Kendaraan Semakin Panjang

Pasalnya, solar subsidi terjadi kelangkaan pada SPBU di Nagan Raya sehingga kendaraan antrean panjang.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Mobil antrean BBM solar di SPBU Blang Muko, Nagan Raya, Rabu (14/6/2023). 

Selain kelangkaan BBM bersubsidi, Kabag Perekonomian dan SDA juga menanyakan tentang penerapan sistem plat ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi.

Terkait hal tersebut, Sales Area PT Pertamina Patra Niaga Retail Aceh, Suhendra selaku nara sumber menjelaskan antrean kendaraan bermotor roda 4 dan truk yang terjadi pada beberapa bulan terakhir, tidak terlepas dari pengurangan kuota subsidi solar.

“Untuk Provinsi Aceh, ada pengurangan kuota subsidi solar, namun untuk kuota pertalite bertambah berdasarkan alokasi area yang tersebar,” jelas Hendra.

Ia menambahkan dari Pertamina juga telah menerapkan strategi untuk penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan pada jam tertentu, misalnya pada pukul 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB.

"Kepada pihak SPBU, kita meminta agar benar-benar menyesuaikan nomor polisi dan STNK pada saat dilakukan scanning barcode agar pengisian tidak berulang di hari yang sama," tambahnya.

Terhadap pemberlakuan ganjil genap, lanjut Hendra, saat ini Pertamina belum memiliki kebijakan/regulasinya.

Namun jika Pemkab Nagan Raya memiliki kewenangan khusus, hal tersebut bisa dilakukan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Depo Pertamina Meulaboh.

Baca juga: Bintara Tinggi Berpangkat Aipda Terlibat Penyelundupan Solar

Dugaan penyimpagan LPG

Sementara itu, narasumber lainnya Mochamad Ilhamsyah, ST MT dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada beberapa penyimpangan terhadap penyaluran LPG 3 kg yang terjadi pada pangkalan LPG di daerah.

Dijelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, sejak 1 Maret 2023 yang lalu dilaksanakan pendataan pengguna LPG tertentu.

Ini dilakukan oleh setiap pangkalan atau badan usaha penerima penugasan penyediaan dan perdistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan mendata NIK KTP penduduk pengguna.

“Selesai pendataan dan terhitung mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh penggunan LPG yang telah terdata dalam sistem berbasis web/atau aplikasi,” pungkas Ilhamsyah.(*)

Baca juga: Antrean Solar Subsidi Meluber Ke Jalan Nasional, Ombudsman Aceh Diharapkan Turun ke Nagan Raya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved