Bayi Kembar Dikubur Hidup-hidup di Muna Barat, Pelakunya Sang Ayah, Ternyata Hasil Perselingkuhan

Sepasang bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ayah beberapa saat setelah dilahirkan oleh wanita selingkuhannya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi bayi dibuang 

 
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.

 

Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukumannya 15 tahun penjara. 

 

 

Baca juga: Aparatur Desa dan Tuha Peut di Seunagan Nagan Raya Dilatih Jurnalistik dan Penggunaan Medsos

Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan Donor Darah

Baca juga: Minta 80 Jatah Kursi Garuda Indonesia untuk Berangkat Haji, Sekjen DPR RI: Kami Bayar, Bukan Gratis

Sudah tayang di Kompas.com: Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved