Bayi Kembar Dikubur Hidup-hidup di Muna Barat, Pelakunya Sang Ayah, Ternyata Hasil Perselingkuhan
Sepasang bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ayah beberapa saat setelah dilahirkan oleh wanita selingkuhannya.
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.
Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Aparatur Desa dan Tuha Peut di Seunagan Nagan Raya Dilatih Jurnalistik dan Penggunaan Medsos
Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan Donor Darah
Baca juga: Minta 80 Jatah Kursi Garuda Indonesia untuk Berangkat Haji, Sekjen DPR RI: Kami Bayar, Bukan Gratis
Sudah tayang di Kompas.com: Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi
Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGU PT Perkebunan Nusantara |
![]() |
---|
Video Viral Anggota DPRD Gorontalo Sengaja Disebar dan Diancam Selingkuhan |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri, Diduga Selingkuhi Polwan Berpangkat Kompol |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Menjerit saat Ditindih di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.