Berita Lhokseumawe

Dicambuk Algojo, Pelaku Maisir di Lhokseumawe Angkat Tangan Karena Kesakitan

Eksekusi cambuk terhadap dua pria pelaku maisir menjadi tontonan masyarakat ketika menjalani eksekusi hukuman di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Satpol PP dan WH Lhokseumawe
Pelaku terpidana maisir menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Eksekusi cambuk terhadap dua pria pelaku maisir menjadi tontonan masyarakat ketika menjalani eksekusi hukuman di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaksanaan uqubat takzir cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor 658/L.L.12/Eku. 3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhokseumawe Nomor: 7/JN/2023/MS-Lsm tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Azhari Abbas bin Abbas melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk satu kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali Uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 (seratus tiga) hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 20 13 tentang Hukum Acara Jinayat. Sehingga terhukum dicambuk sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: Prin 657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor: 8/ JN/2023/MS.Lsm Tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Maulana Ichsan bin Ramli melakukan Jarimah Maisir.

Baca juga: Polisi Limpahkan Agen Chips Higgs Domino di Aceh Utara ke Jaksa, Tersangka Terancam 45 Kali Cambuk

Ia melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 19 kali.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk satu kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 (seratus tiga) hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 16  kali.

Sementara itu di saat sedang berlangsungnya cambuk oleh algojo pada hitungan ke-13 terpidana hukum cambuk Maulana Ichsan mengangkat tangan.

Ia ditanyakan oleh tim eksekusi cambuk masih sanggup, lalu dibawa ke mobil ambulance untuk di cek kondisinya dan akhirnya melanjutkan sisa hukuman cambuk.

Baca juga: Terbaik Ke-5 Nasional, 9 Ormawa UTU Raih Pendanaan Dikti Tahun 2023

Amatan di lokasi warga yang sedang pulang pergi dari Pasar Inpres Jalan Listrik setempat, tampak serius menyaksikan adegan algojo yang memakai topeng mengayunkan cambuk dari rotan ke punggung terpidana maisir yang mengenakan baju kurung berwarna putih.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, dua warga Kota Lhokseumawe yang menjalani cambuk tersebut karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayah di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Heri menyebutkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir dan lainnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved