Berita Langsa

Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Perdagangan Anak Untuk Dijadikan Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang

Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringkus dua tersangka perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belan

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi
Ilustrasi - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringlus dua tersangka perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringkus dua tersangka perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. 

Kedua tersangka yaitu RA (36) dan R (42) merupakan warga Kota Langsa, dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka R pencari korban dan RA yang menyediakan tempat yaitu rumahnya.

Pengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi ini dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa Kamis (15/6/2023), di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, SIK, Sabtu (17/6/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO bermodus prostitusi dan penangkapan tersangka RA (36) dan R (42) ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Rusia Sebar Senjata Nuklir Ke Belarusia, 3 Kali Lebih Kuat dari Bom Atom yang Dijatukan AS di Jepang

"Sementara itu untuk korbannya 1 orang yakni berstatus anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, jelas AKP Yoga, dari laporan masyarakat dicurigai di salah satu rumah warga di sana ada praktik prostitusi serta sudah cukup mersahkan masyarakat sekitar.

Kemudian aparat berwajib yang langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, benar mendapati praktik prostitusi di rumah tersangka RA tersebut.

Selama ini, tersangka RA menjadikan korban berinisal D atau menjualnya ke para lelaki hidung belang sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp 800 ribu.

Dalam kasus ini, tersangka RA bertindak sebagai mucikari yang berperan untuk mencari korban untuk dijadikan bisnis haramnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Seret Keuchik di Batee Pidie Ditangani Jaksa, Begini Perkembangannya

"Setelah menemukan korban, tersangka RA membawanya ke rumah tersangka R selaku penyedia tempat," sebut Kasat Reskrim.

AKP Yoga yang baru sepekan bertugas di Polres Langsa ini mengatakan bahwa saat ini tersangka R dan RA diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu juga, pihak Kepolisian akan memastikan kasus prostitusi ini bagian dari modus TPPO, serta dalam kasus ini apakah masih ada korban lainnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU Nomor : 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Bahkan kasus ini masih terus kita kembangkan, dan kita memastikan akan memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya di wilayah ini," pungkas AKP Yoga. (*)

Baca juga: Cerita Gadis Aceh Dilamar Buruh Serabutan dari Palembang, Rupanya Anggota TNI: Baru Jujur saat Jumpa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved