Penipuan

Polisi Kejar Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolres: Saya Perintahkan Langsung Kasat

Polisi kejar eks Kapolsek yang diduga menipu tukang bubur senilai Rp 310 juta, Kapolres perintahkan langsung Kasatreskrim tangkap terduga pelaku.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
zoom-inlihat foto Polisi Kejar Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolres: Saya Perintahkan Langsung Kasat
Dok Tribratanews Polres Cirebon Kota
Polisi kejar eks Kapolsek yang diduga menipu tukang bubur senilai Rp 310 juta, Kapolres perintahkan langsung Kasatreskrim tangkap terduga pelaku.

SERAMBINEWS.COM - Polisi kejar eks Kapolsek yang diduga menipu tukang bubur senilai Rp 310 juta, Kapolres perintahkan langsung Kasatreskrim tangkap terduga pelaku.

Diketahui Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat mengaku ditipu AKP SW, eks Kapolsek Mundu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Terduga yang terus berpindah-pindah membuat polisi harus melakukan pengejaran hingga ke luar kota.

Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bubur Ditipu Eks Kapolsek Rp 310 Juta: Masa Depan Anak Saya Gimana?

Baca juga: Sosok Guto, Terhenti Menua Pasca-operasi Penyakit Ini, Usia 23 Tahun seperti 13 Tahun

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan kalau dirinya sudah sudah memerintahkan anggota untuk langsung bergerak.

“Saya sedang gas, supaya penyidik lebih fokus,” kata Ariek dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) petang. 

“Ini kejar tayang. Hari ini saya perintahkan Kasatreskrim (Polres Cirebon Kota, AKP Perida) langsung ke Jakarta,” tambahnya.

Kronologi Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur

Kisah pilu datang dari tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat. Ia ditipu eks Kapolsek sebesar Rp 310 juta, korban pertanyakan masa depan anaknya.

Adalah Wahidin, korban penipuan yang diduga dilakukan mantan Kapolsek berinisial AKP SW dan menantunya, Ipda D serta dua teman lainnya yani H dan NY.

Baca juga: Malam Ini Juga Korban Terakhir Tenggelam di Laut Aceh Timur Ditemukan Sudah Meninggal

Tak tanggung-tanggung, mereka menipu Wahidin sampai gadai rumah dengan kerugian Rp 310 juta dengan modus janji meluluskan sang anak jadi polisi.

Korban kemudian buka suara ke publik dan berusaha mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum usai terkatung-katung selama dua tahun.

Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS, korban menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan mantan Kapolsek itu bersama tiga orang lainnya.

"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin saat konferensi pers dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?" tambahnya.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Beutong Nagan Raya, Pelaku Ternyata Residivis

Kemudian Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya mengatakan, mantan Kapolsek itu menjanjikan bisa meluluskan anak pertama korban menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved