Penipuan
Polisi Kejar Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolres: Saya Perintahkan Langsung Kasat
Polisi kejar eks Kapolsek yang diduga menipu tukang bubur senilai Rp 310 juta, Kapolres perintahkan langsung Kasatreskrim tangkap terduga pelaku.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM - Polisi kejar eks Kapolsek yang diduga menipu tukang bubur senilai Rp 310 juta, Kapolres perintahkan langsung Kasatreskrim tangkap terduga pelaku.
Diketahui Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat mengaku ditipu AKP SW, eks Kapolsek Mundu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Terduga yang terus berpindah-pindah membuat polisi harus melakukan pengejaran hingga ke luar kota.
Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bubur Ditipu Eks Kapolsek Rp 310 Juta: Masa Depan Anak Saya Gimana?
Baca juga: Sosok Guto, Terhenti Menua Pasca-operasi Penyakit Ini, Usia 23 Tahun seperti 13 Tahun
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan kalau dirinya sudah sudah memerintahkan anggota untuk langsung bergerak.
“Saya sedang gas, supaya penyidik lebih fokus,” kata Ariek dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) petang.
“Ini kejar tayang. Hari ini saya perintahkan Kasatreskrim (Polres Cirebon Kota, AKP Perida) langsung ke Jakarta,” tambahnya.
Kronologi Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur
Kisah pilu datang dari tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat. Ia ditipu eks Kapolsek sebesar Rp 310 juta, korban pertanyakan masa depan anaknya.
Adalah Wahidin, korban penipuan yang diduga dilakukan mantan Kapolsek berinisial AKP SW dan menantunya, Ipda D serta dua teman lainnya yani H dan NY.
Baca juga: Malam Ini Juga Korban Terakhir Tenggelam di Laut Aceh Timur Ditemukan Sudah Meninggal
Tak tanggung-tanggung, mereka menipu Wahidin sampai gadai rumah dengan kerugian Rp 310 juta dengan modus janji meluluskan sang anak jadi polisi.
Korban kemudian buka suara ke publik dan berusaha mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum usai terkatung-katung selama dua tahun.
Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS, korban menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan mantan Kapolsek itu bersama tiga orang lainnya.
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin saat konferensi pers dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?" tambahnya.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Beutong Nagan Raya, Pelaku Ternyata Residivis
Kemudian Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya mengatakan, mantan Kapolsek itu menjanjikan bisa meluluskan anak pertama korban menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.
Kejadian itu saat penerimaan anggota Polri 2021/2022. AKP SW yang juga tetangga korban saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu, wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu," kata Harum
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," tambahnya.
AKP SW minta korban menyetorkan uangnya pada awal 2021 lalu sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Tak Perlu Ikut Eliminasi Berkat Golden Buzzer, Putri Ariani Ini Rencananya Jika Menang di AGT
Uang disetorkan melalui NY, perempuan yang diduga sebagai oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri.
Saat itu uang disetorkan di ruang kerjanya di Polsek Mundu lengkap dengan bukti kuitansi pembayaran.
Beberapa jam kemudian, korban dibuat kaget AKP SW karena minta dikirimkan segera uang Rp 100 juta.
AKP SW meyakinkan Wahidin dan bilang bakal kena marah dari Mabes Polri bila tidak melanjutkan pembayaran.
Kalut ditekan sang Kapolsek kala itu, korban langsung saja menggadai sertifikat rumahnya agar bisa mendapat pinjaman dengan cepat dan berharap putranya bisa jadi polisi.
Uang tersebut disetorkan ke NY dan oknum polisi Ipda D yang merupakan menantu mantan Kapolsek itu.
AKP SW terus dimintai setoran tambahan Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (Bimlat), Rp 20 juta biaya psikotes dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi.
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami," Harum.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," tambahnya.
Usai mengeluarkan uang sebanyak itu, putra pertama Wahidin tetap gagal menjadi polisi berpangkat Bintara pada penerimaan anggota Polri 2021/2022.
Mirisnya anak tersebut langsung gagal di tahap pertama yakni pada saat tes kesehatan.
Korban depresi dan meminta keadilan pada AKP SW, namun saat itu sang mantan Kapolsek mempermainkan Wahidin dengan laporan palsu.
Laporan palsu tersebut dibuat seolah-olah oknum PNS atas nama NY telah menipu korban.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyampaikan, laporan palsu tersebut adalah palsu sebagai cara terduga pelaku menenangkan korban.
“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya,” kata Eka.
“Jadi, ini semua (laporan polisi-red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” tambahnya sambil menunjukan berkas-berkas.
Usai dipelajari oleh tim kuasa hukum, pihaknya menyerahkan laporan polisi tersebut untuk ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota.
Pihaknya meminta Kapolri dan Kadiv Humas Mabes untuk mengurus kasus ini karena sudah banyak memakan korban.
“AKP SW ini memiliki backing kuat, Pak dan saya minta atensi Pak Kapolri, Pak Kadiv Program Mabes Polri untuk mengurusi ini,” pinta Eka.
“Agar tidak ada mafia yang dilakukan oleh AKP SW dan NY. Banyak korban yang sudah ada,” tegasnya.
Kuasa hukum mengetahui kalau beberapa oknum sedang menjalani sidang etik, namun pihaknya berharap agar penanganan juga menyasar kepada AKP sw yang diduga kuat sebagai otaknya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.