Kronologi 5 Oknum TNI Keroyok dan Banting Pria di Jakarta, Korban Diancam Bunuh, Begini Nasib pelaku
Rifkho dikeroyok oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023) dini hari.
Wira menyebut pihaknya telah mengamankan para pelaku pengeroyokan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal III.
"Sudah dilaporkan Ke TNI AL dan sekarang sedang proses pendalaman di Pomal. Sudah (diamankan)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Kendati begitu, Wira belum bisa membeberkan jumlah anggota yang terlibat.
Ia juga belum mengetahui secara pasti kronologi peristiwa pengeroyokan.
"Sementara sedang didalami di Pomal Lantamal III terkait kronologi kejadian. Terkait jumlah berapa orang yang terlibat masih pendalaman dan status masih terperiksa," ungkap dia.
Baca juga: BEJAT 3 Oknum TNI di Ambon Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pelaku Diduga Ayah & Paman
Pratu J, Anggota TNI AD yang Tusuk Pengamen di Jakpus Ditetapkan Tersangka
Anggota TNI AD berinisial Prajurit Satu (Pratu) J (27) ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk pengamen berinisial D (23) hingga tewas, Kamis (8/6/2023) dini hari.
Hal itu dikatakan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
"Sudah (ditetapkan tersangka), sudah ditahan," ujar Irsyad saat dihubungi wartawan, Senin (12/6/2023).
Menurut Irsyad, Pratu J dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 5 tentang kekerasan yang dapat menyebabkan meninggal dunia.
"Pasalnya kami gunakan 338 KUHP dan 351 ayat 5, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," ucap dia.
Pratu J tidak dihukum melalui hukum disiplin karena kasus ini.
Ia tetap dihukum pidana dan otomatis terancam dipecat dari satuannya.
"Jadi kalau sanksi pidana dia enggak kena sanksi disiplin, itu otomatis karena sudah tak bisa didisiplinkan lagi," kata Irsyad.
"Sudah harus dihukum pidana jadi dia tetap dihukum pidana," tambah dia.
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.