Kronologi 5 Oknum TNI Keroyok dan Banting Pria di Jakarta, Korban Diancam Bunuh, Begini Nasib pelaku
Rifkho dikeroyok oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023) dini hari.
Editor:
Faisal Zamzami
Pratu J terancam hukuman penjara hingga 10 tahun akibat menusuk pengamen hingga tewas.
Baca juga: Berhasil Ekspor ke Belgia, Owner Muniru Coffee Gayo: Terima Kasih BRI
Baca juga: Ratusan Murid di Aceh Tamiang Terima Hadiah dari Nasabah Bank Aceh dan Pembaca Serambi Indonesia
Baca juga: Menwa UIN Ar-Raniry Ikuti Kader Ratih di Bogor, Utusan Kodam IM
Sudah tayang di Kompas.com: Arogansi Anggota TNI di Jalan Terulang Lagi: Keroyok Pengemudi Mobil karena Marah Tak Diberi Jalan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.