Berita Lhokseumawe

Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, MaTA Pertanyakan yang Sudah Kembalikan Uang, Tapi belum Diproses Hukum

Menurut Alfian, Kejari Lhokseumawe penting memberikan klarifikasi terhadap orang orang yang telah mengembalikan uang yang sampai saat ini belum disent

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

Menurut Alfian, Kejari Lhokseumawe penting memberikan klarifikasi terhadap orang orang yang telah mengembalikan uang yang sampai saat ini belum disentuh hukum.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh  atau MaTA menilai masih ada yang terduga terlibat  dalam dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun yang belum tersentuh hukum.

Koordinator LSM MaTA, Alfian, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Rabu (21/6/2023).

"Bagaimana status para pihak yang telah mengembalikan uang, apa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Kejaksaan patut berpedoman pada Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," tulis Alfian. 

Menurut Alfian, Kejari Lhokseumawe penting memberikan klarifikasi terhadap orang orang yang telah mengembalikan uang yang sampai saat ini belum disentuh hukum.

"Dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Arun tidak berdiri pada dua orang yang telah ditersangkakan saja. tapi yang telah mengembalikan uang wajib diberikan kepastian hukum.

Kalau tidak, penanganan kasus ini menjadi lebih timpang. Artinya, korupsi dulu terus, kalau ketahuan, maka uang hasil korupsi dikembalikan dan selesai, maka ini menjadi preseden buruk dalam kinerja kejaksaan dalam penuntasan kasus korupsi," tegasnya.

Baca juga: Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah, Total Rp 9,25 Miliar 

Alfian menambahkan publik perlu mengawal kasus ini.

"Siapa pun yang didugaa terlibat wajib dihukum dan penangannya jangan dicawe-cawe terhadap proses yang sedang berlangsung. Jadi siapa pun punya hak bagi publik untuk mengawal dan mengomentar proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Seperti diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.

Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942 miliar.

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Selain itu, pihak jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. (*)

Baca juga: Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved