Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman
Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman.
Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2021, mencabut laporannya, pada Rabu (21/6/2023).
Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.
Pantauan Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.
Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.
Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.
“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com Rabu petang.
Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.
Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.
“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.
Firdaus Yuninda, Kuasa Hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.
Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.
“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com Rabu petang.
Baca juga: Tukang Bubur Ditipu Mantan Kapolsek Ratusan Juta, Kini Korban Diteror, Minta Perlindungan ke LPSK
Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.
Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo |
![]() |
---|
Wabup Nagan Raya Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Suka Makmue |
![]() |
---|
Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Hamas Setuju Pembentukan Pemerintahan Teknokrat di Gaza |
![]() |
---|
Caplok 82 Persen Tepi Barat, Israel Inginkan Tanah Maksimum dengan Populasi Arab Minimum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.