Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Namun, anak Wahidin tidak lulus. Sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW. 

Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.

Keputusan sidang disiplin, H menjalani penempatan khusus selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.

"Memang ada satu anggota berinisial H kaitannya perkara disiplin. H dinilai tidak profesional dalam menangani suatu pengaduan. Keputusan dari sidang disiplin itu adalah surat teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” ujar Kasi Propram Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno, Selasa (20/6/2023).

Sementara, kuasa hukum korban, Eka Suryaatmaja, menjelaskan, Aipda H memalsukan tanda tangan Kepala SPK Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021.

Pemalsuan itu atas perintah dari AKP SW.

"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK. Dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin supaya Wahidin tidak ribut ke mana-mana. Jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka sambil menunjukkan sejumlah berkas saat konferensi pada Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Dinamika Pajak dan Stabilitas Ekonomi di Era Digital

Baca juga: Berhasil Turunkan Stunting,  Aceh Besar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Aceh 

Baca juga: 6 Kabupaten/Kota di Aceh Raih Penghargaan pada 8 Aksi Konvergensi Percepatan Aksi Penurunan Stunting

Sudah tayang di Kompas.com: Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved