Polri Sebut Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Berlanjut Meski Kembalikan Uang Korban Rp 310 Juta

Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, CIREBON - Pihak keluarga tersangka kasus penipuan, AKP Supai Warna, akhirnya memenuhi permintaan Wahidin, tukang bubur yang tertipu rekrutmen anggota Polri dengan mengganti kerugian keuangan yang dialami korban.

Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).

Dengan demikian, AKP Supai Warna dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai. 

Wahidin pun memutuskan mencabut laporan kasus penipuan yang diadukannya ke pihak kepolisian.

 
Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.

Firdaus menjelaskan alasan pihaknya baru mengupayakan restitusi setelah dua tahun karena baru ada kesempatan untuk mediasi dengan korban. 

“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).

Dengan dicabutnya laporan Wahidin, Firdaus berharap hal itu dapat menggugurkan kasus pidana penipuan yang menjerat AKP Supai Warna. Juga dapat meringankan sanksi AKP Supai Warna saat sidang kode etik nanti. 

Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).

 
Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganyatelah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta. 

“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.


Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna

Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.

”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.

Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.

 
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Sosok AKP SW, Mantan Kapolsek Tersangka Penipuan Seleksi Bintara Polri, Korban Rugi Rp 310 Juta

AKP Supai Masih jalani penahahan

Adapun AKP Supai Warna diketahui masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari. 

Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.

“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.

 

Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta

Perwira Polisi bernama AKP Supai Warna terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin yang merupakan tetangganya terkait penerimaan Bintara Polri.

Akibat penipuan yang dilakukan AKP Supai Warna, korban Wahidin mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp310 juta. 

 
Dalam menjalankan aksinya, AKP Supai Warna menjanjikan kepada korban bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri.

Saat ini, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang pensiunan aparatur sipil negara atau ASN di Mabes Polri berinisial N sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AKP Supai Warna juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon Kota, menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

Belakangan, jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon yang baru diembannya itu juga dicopot oleh Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus. Saat ini, AKP Supai Warna menjabat Pama Yanma Polda Jabar.

 
Untuk kepentingan proses sidang kode etik, Polda Jawa Barat memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penahanan di tempat khusus atau patsus.

“AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Supai Warna memiliki harta senilai Rp526.591.925.

 
Berikut rincian harta kekayaan AKP Supai Warna,

A. Tanah dan Bangunan Rp650.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 264 m2/220 m2 di Kab/Kota Cirebon, hasil sendiri Rp400.000.000.

2. Tanah seluas 264 m2 di Kab/Kota Cirebon, hasil sendiri Rp250.000.000.

B. Alat transportasi dan mesin Rp59.500.000.

1. Motor, Yamaha B6H A/T Tahun 2020, hasil sendiri Rp26.000.000.

2. Motor, Yamaha B3M M/T Tahun 2021, hasil sendiri Rp33.500.000.

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp72.091.925.

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp781.591.925

III. Utang Rp255.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp526.591.925

Baca juga: VIDEO - Santri LPQ Islamic Center Lhokseumawe Ikut Haflah Takrim

Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Buntut Pencopotan Jabatan

Baca juga: Abdullah Puteh Dapat Gelar Professor Honoris Causa dari Kyungwoon University, Korsel

 

Sudah tayang di Kompastv: Polri Sebut Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW yang Diduga Tipu Tukang Bubur Masih Berjalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved