Pelanggaran HAM
Akan Dimusnahkan, Kamp Penyiksaan Warga Sipil di Aceh Rumoh Geudong Sebaiknya Jadi Memorial
tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI (Kopasus) selama masa konflik Aceh (198
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya mengatakan bekas Rumoh Geudong yang tersisa di Gampong Bili Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie sebaiknya menjadi memorial (penanda atau pengingat).

Hal itu dikatakan Masthur, saat dimintai pendapatnya terkait rencana kick off penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh oleh Presiden RI dan rencana pembangunan masjid di lokasi bekas Rumoh Geudong tersebut.
• Soal Rencana Pembangunan Masjid di Bekas Rumoh Geudong, Ini Penjelasan Pj Bupati Pidie
“Sebaiknya bekas atau jejak bangunan Rumoh Gedong tersebut menjadi memorial,” kata Masthur melalui pesan singkat kepada Serambinews.com, Kamis (22/6/2023) malam.

Masthur menyambut baik rencana pemugaran kompleks Rumoh Geudong itu dengan pembangunan masjid. Namun, bekas Rumoh Geudong tidak dihilangkan.

“Walaupun akan dibangun bangunan baru di situ, tapi tetap bisa disiasiati agar kepingan atau puing penanda lain sisa bangunan Rumoh Geudong tidak hilang. Sisa itu patut diabadikan sebagai memorialisasi,” ujarnya.
• KontraS Aceh: Jangan Musnahkan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong
Tujuan memorial itu kata Masthur, bukan untuk mengungkit luka lama atau menyudutkan pihak tertentu di masa kini.
“Tetapi sebagai pelajaran sejarah bagi generasi Aceh masa depan selaku pemangku warisan perdamaian,” pungkasnya.
Dikutip dari wikipesia, memorial atau tanda peringatan adalah sebuah objek yang berfungsi sebagai fokus untuk mengenang sesuatu, biasanya seseorang (yang telah meninggal dunia) atau suatu peristiwa yang pernah terjadi. Bentuk umum dari sebuah memorial mencakup objek markah tanah atau karya seni seperti pahatan, patung, air mancur atau taman.

Sedangkan tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI (Kopasus) selama masa konflik Aceh (1989–1998). Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang djadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Rumoh Geudong dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, uleebalang yang tinggal di Rumoh Raya yang berjarak sekitar 200 meter dari Rumoh Geudong.
Semasa perang dengan Belanda, Rumoh Geudong sering digunakan sebagai pos pengatur strategi perang oleh Raja Lamkuta. Setelah Raja Lamkuta wafat, Rumoh Geudong ditempati oleh adiknya, Teuku Cut Ahmad, kemudian Teuku Keujren Rahmad, Teuku Keujren Husein, dan Teuku Keujren Gade. Rumoh Geudong juga dijadikan sebagai basis perjuangan melawan tentara Jepang.
Sejak masa Jepang hingga Indonesia merdeka, rumah itu dihuni oleh Teuku Raja Umar dan keturunannya, anak dari Teuku Keujreh Husein.
Saat Jakarta memberlakukan Operasi Militer di Aceh, pada April 1990, Rumoh Geudong ditempati sementara oleh tentara tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Saat itu, pemilik Rumoh Geudong sempat menyatakan keberatannya. Namun, pasukan pemerintah sudah membuat rumah itu sebagai lokasi tahanan.(*)
• VIDEO Proses Pemakaman Fajri Pria 300 Kg di TPU Menteng Pulo, Diangkut Pakai Forklift Basarnas
• Kepergok Ngamar di Hotel sama Pria Lain, Istri Kejar Suami Pakai Handuk Doang: Tunggu, Dengarkan Aku
Kamp Penyiksaan
Penyiksaan Warga Sipil
Rumoh Geudong di Pidie
Tragedi Rumoh Geudong
Rumoh Geudong
Korban Rumoh Geudong
Rumoh Geudong-Pos Sattis
Serambi Indonesia
Serambinews
Koalisi NGO HAM Finalkan Draf Model Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh |
![]() |
---|
Melawan Lupa, 20 Warga Ahli Waris Korban Tragedi Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Doa Bersama |
![]() |
---|
Tuha Peut Wali Nanggroe Sebut Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di Aceh Perlu Disempurnakan |
![]() |
---|
Nazar SIRA Apresiasi Sinyal Mahfud MD soal Penyelesaian Kasus HAM Aceh Dimungkinkan Secara Yudisial |
![]() |
---|
KPA Wilayah Peureulak: Menghancurkan Rumoh Geudong Bukti Negara tak Serius Tangani Kasus HAM di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.