Berita Banda Aceh
Darud Donya Desak Pemerintah Bangun Replika Rumoh Geudong Sebagai Situs Sejarah Genosida di Aceh
Tentunya hal ini menanggapi pembersihan di lokasi pelanggaran HAM berat semasa konflik Aceh di Rumoh Geudong, Pidie, baru-baru ini atau jelang kedatan
Kalau pemerintah beralasan memusnahkan situs sejarah Rumoh Gedong agar kita melupakan sejarah perang supaya tidak ada dendam, lalu untuk apa kita masih melestarikan peninggalan sejarah perang Belanda yang kelam," kata Cut Putri mempertanyakan.
Baca juga: Surati Presiden Joko Widodo, KPA Minta Bukti Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Pidie tak Dihilangkan
Pemimpin Darud Donya mencontohkan, bahwa selama ini peninggalan perang dengan Belanda dijaga dan dilestarikan, sebagai situs sejarah dan cagar budaya, untuk mengenang efek perang yang merugikan keduabelah pihak dan pembelajaran dimasa depan.
Hubungan sejarah Aceh dan Belanda pun semakin baik, banyak pelajar mendapatkan beasiswa ke Belanda, bahkan Belanda juga membantu pembangunan Aceh. Hal yang sama juga terjadi di seluruh Indonesia.
Demikian juga dalam merawat sejarah memori kelam tsunami Aceh.
"Kalau Pemerintah beralasan memusnahkan situs sejarah Rumoh Gedong agar kita tidak lagi mengenang kesedihan dan kepedihan, lalu untuk apa dibuat peringatan tsunami setiap tahun," kata Cut Putri, yang juga ikut merekam video tsunami Aceh di Banda Aceh, 26 Desember 2024 lalu
Rakyat Aceh yang mengalami tsunami tentu merasa sedih dan sangat terpukul.
"Tapi kita tetap harus kuat, bahkan menceritakannya berulang-ulang kepada generasi penerus, walau kita sendiri harus menahan kepedihan mendalam", sambungnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Kunker ke Pidie, Start Kick-off Penyelesaian HAM Berat, Rumoh Geudong Diratakan
Situ-situs sejarah tsunami dilestarikan. Museum-museum peringatan tsunami bahkan didirikan, untuk mengingat dan mengenang segala kepedihan, kehilangan, kerugian dan kerusakan yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa kita.
"Semua itu bukan untuk menimbulkan kesedihan berkepanjangan, namun untuk mengingatkan betapa kuatnya kita sebagai manusia yang dapat bangkit kembali, bersaudara, bersatu dan bersama2 belajar agar hal yang sama tidak terulang lagi.
Pembelajaran sejarah Inilah yang harus kita wariskan kepada generasi masa depan," kata Cut Putri.
Tolak pernyataan Pemkab Pidie
Pemimpin Darud Donya ini juga menolak pernyataan Pemkab Pidie di media massa bahwa Rumoh Gedong bukan situs sejarah.
Darud Donya meminta Pemerintah Pidie mempelajari kembali Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Baca juga: KontraS Aceh: Jangan Musnahkan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong
Objek yaitu benda, struktur, bangunan dan/atau lokasi kawasan yang memenuhi kriteria sudah berusia lebih dari 50 tahun, atau yang belum mencapai 50 tahun namun memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, dapat memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
Situs sejarah adalah bagian warisan atas benda atau kawasan yang menjadi tempat dilestarikannya kepingan sejarah politik, militer, budaya, atau sosial karena mengandung memorial kolektif dan nilai warisan sejarah budaya.
Berita Banda Aceh
Darud Donya
Rumoh Geudong
genosida
Aceh
konflik
Pelanggaran HAM
Cut Putri
Serambinews.com
Joko Widodo
MPU Aceh Harap Dapur Makan Bergizi Gratis Urus Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Temui Menag RI, Bunda Salma Usulkan Penguatan Syariat Islam dan Dukungan untuk Pesantren di Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
PKM di Gayo, Mahasiswa Magister Manajemen Unmuha Dorong Sinergi Akademik dan UMKM Kopi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.