Pemerintah Kucurkan Dana Miliaran untuk Ponpes Al Zaytun, Begini Kata Kemenag

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun mendaaptkan bantuan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Editor: Amirullah
Laman resmi Ponpes Al Zaytun
Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) soal dana miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah untuk Pondok Pesantren Al Zaytun.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun mendaaptkan bantuan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal itu, Kemenag membantah pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut ada dana bantuan senilai miliaran rupiah yang mengalir dari Kemenag ke Ponpes Al Zaytun.

Anna Hasbie selaku juru bicara Kemenag mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Ia lantas menjelaskan soal dana yang mengalir ke Ponpes Al-Zaytun dari pemerintah.

Menurut Anna, Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa yang cukup besar.

Oleh karena regulasi pendidikan, ribuan siswa yang ada di tempat tersebut berhak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ujar Anna.

Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara.
Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara. (Laman resmi Ponpes Al Zaytun)

Lebih lanjut, Anna meminta agar Ridwan Kamil bisa berbicara berbasis data.

Sebab, dana yang mengalir bukanlah untuk yayasan melainkan untuk para siswa yang belajar di Al-Zaytun.

"Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al-Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," katanya.

Anna mengatakan, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ujar Anna.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved