Berita Lhokseumawe

2 Rumah Digerebek, Polsek Banda Sakti Lhokseumawe Tangkap 7 Orang

Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu - sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023)

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polsek Banda sakti
Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu - sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu - sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023). 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29), semua tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

"Tujuh tersangka kita tangkap di dua rumah di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe," jelas Ipda Asrzal, Sabtu (24/6/2023).

Kapolsek menambahkan, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dua unit rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu.

Bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Jumat Curhat, Keuchik di Lhokseumawe Keluhkan soal Muara Dangkal Hingga Sabu, Ini Tanggapan Kapolres

Kemudian, tim yang dipimpin kapolsek Banda Sakti melakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenias sabu serta berhasil meringkus tujuh tersangka. 

"Selain berhasil menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu - sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu - sabu dengan berat 1,73 gram.

Kemudian satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu - sabu seberat 0,70 gram, total jumlah keseluruhan sebanyak 4,33 gram sabu-sabu. Selain itu,  uang tunai Rp 1,6 juta," bebernya. 

Tidak hanya itu, sebut Ipda Arizal, personel juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tujuh handphone android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu - sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih. 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke tujuh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan di bawa ke Mapolsek Banda Sakti," tutup Ipda Arizal.(*)

Baca juga: Pakai Batik Merah di Acara Bulan Bung Karno, Eks Panglima TNI Andika Siap Jadi Ketua Timses Ganjar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved