Jurnalisme Warga

Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti Perkara Korupsi

Dengan membaca keterangan ahli, saya  merasa mendapatkan banyak pengetahuan. Walaupun terkadang sulit dimengerti--apalagi banyak istilah teknis yang m

Editor: mufti
For Serambinews
Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh 

Begitu pula halnya, seorang hakim tidak pernah belajar ilmu teknologi informasi untuk bisnis digital. Namun, karena jabatan dan kewenangannya harus mengadili perkara korupsi pengadaan kegiatan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif berbasis online, maka tentu keterangan ahli digital sangat diperlukan.

Lalu, kapan keterangan ahli dapat diberikan? Pasal 186 KUHAP menentukan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Dalam praktiknya, keterangan ahli sudah dimintakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum. Hal ini tentu dimaksudkan agar penuntut umum mendapatkan dukungan pengetahuan agar dugaan perbuatan korupsi  yang didakwakannya terhadap terdakwa telah benar dan tepat. 
Jadi, keterangan ahli dapat diberikan baik pada tahap penyidikan, tahap proses penuntutan, maupun pada tahap persidangan di pengadilan.

Siapa saja yang dapat meminta keterangan ahli? Apabila dianggap perlu dan dikehendaki baik oleh ketua majelis hakim karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dapat meminta keterangan ahli dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. 
Keterangan ahli disampaikan secara lisan dan langsung diberikan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, yang dicatat oleh panitera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang pengadilan. 
Sebelum memberikan keterangan ahli, seorang ahli harus mengucapkan sumpah atau janji di dalam ruang pengadilan. Dengan telah dilakukan prosesi sumpah, maka keterangan ahli dimaksud menjadi alat bukti yang sah menurut undang-undang dan sekaligus keterangan ahli seperti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

Apakah hakim terikat dengan keterangan ahli? Hakim adalah jabatan independen dan fungsional. Karenanya, hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli tersebut. Hakim tidak terikat pada keterangan ahli.

Hakim boleh mengenyampingkan atau mengabaikan keterangan ahli jika keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinannya berdasarkan alasan yang jelas, walaupun gelar akademik sang ahli tersebut berderet bak gerbong kereta api.

Seorang hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti yang sah dan kebenaran yang meyakinkannya. Maka oleh karena itu, keterangan ahli hanya berfungsi sebagai instrumen membantu menguatkan keyakinan hakim untuk menemukan kebenaran sehingga hakim bebas menggunakan keterangan ahli tersebut atau tidak.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved