KKB Akan Tembak Pilot Susi Air Philips Methrtens, Egianus Kogoya: Pemerintah Indonesia Tanggungjawab
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya kembali mengancam akan menembak mati Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Methrtens.
SERAMBINEWS.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya kembali mengancam akan menembak mati Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Methrtens.
Ancaman dari pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kabupaten Nduga, Papua Tengah itu, lantaran sudah buan bulan proses negosiasi oleh pemerintah Indonesia belum menemukan titik terang.
Padahal, Egianus dan anggotanya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk negosiasi.
"Mengapa Indonesia tidak mampu lakukan external negotation dengan Tentara Pembebasan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)," katanya secara tertulis, diterima Tribun-Papua.com, Selasa (27/6/2023).
Egianus Kogoya mengatakan apabila pihaknya menembak pilot Susi Air tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah Indonesia.
"Kenapa kami katakan begitu? karena terbukti hingga saat ini belum ada negosiasi," ujarnya.
Menurut Egianus, Philip Merhtens adalah karyawan Susi Air, dan Susi Air adalah perusahaan milik Indonesia.
"Oleh sebab Itu pemerintah Indonesia musti tanggung jawab, karena sudah janji mampu menjamin nyawanya," ucapnya.
Baca juga: VIDEO Aman Dari Teror KKB Papua, Warga Intan Jaya Tak Rela Pasukan Tengkorak Pulang
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyampaikan, terkait perkembangan pilot Susi Air tersebut, hingga kini pihak TNI - Polri masih terus lakukan penyelematan.
Kata Fakhiri, kini, tim memusatkan penelusuran di sekitar wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Dalam proses penyelamatan ini, perlu berkolaborasi dengan Satgas Damai Cartenz dan TNI, untuk membantu penangkapan terhadap pelaku penyanderaan dan juga untuk menyelamatkan pilot Susi Air tersebut.
“Kita sudah mengambil langkah mulai dari tahap awal sampai dengan terakhir. Saya juga sudah bertemu dengan semua pihak maupun Tokoh agama, tokoh masyarakat untuk dapat bernegosiasi dengan kelompok Egianus Kogoya,” ucap Fakhiri.
Terkait dengan batasan waktu yang di share oleh kelompok Egianus Kogoya, kata Fakhiri, hal ini akan menjadi sebuah pertimbangan secara cermat untuk pihaknya melihat proses tersebut secara kehati-hatian dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
“Kami tidak mau nanti dampak yang kita lakukan itu bisa berakibat fatal pada pilot tersebut dan tentunya kami sudah memetakan bagaimana posisi yang ada pada pilot serta akan membuat rapat khusus untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam sisa waktu yang ada ini untuk bisa betul-betul baik langkah negosiasi dan penegakan hukum akan kita lakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Fakhiri mengatakan pihaknya selalu menyiapkan ruang untuk bernegosiasi dan untuk siapapun yang merasa mampu berkomunikasi aparat keamanan akan memberikan jaminan untuk silahkan berkomunikasi tapi juga mempunyai batas waktu.
“Saya tidak bisa memberikan waktu cukup lama karena kami kan selalu ditanya sudah berapa lama kapan tentunya kecermatan dan ketelitian ini yang kita selalu dihitung dengan baik dan diperhatikan,” ucap Fakhiri.
Diakhir, Irjen Fakhiri mengatakan jika ada unsur masyarakat dan unsur Pemerintah yang terlibat aktif dalam membantu kelompok Egianus Kogoya tentunya akan berhadapan dengan proses hukum.
“Saya tidak akan main-main lagi dan saya sudah warning tapi mereka selalu main-main dengan itu, jika ada yang memberikan uang kepada KKB dan memenuhi unsur yang saya katakan, periksa,” tandasnya.
Baca juga: Negosiasi Tak Menemukan Titik Terang, Egianus Kogoya Ancam Akan Tembak Pilot Susi Air
Amnesty: Ancaman Pembunuhan dan Penyanderaan Pilot Susi Air Tidak Bisa Dibenarkan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihaknya mengecam penyanderaan dan perlakuan terhadap pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens.
Para pihak yang bertikai, kata dia, harus menghormati prinsip hak asasi manusia dan menahan diri untuk tidak melakukan serangan terhadap warga sipil dan mengutamakan keselamatan warga sipil yang tidak bersalah.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi beredarnya video berisi penuturan pilot Susi Air korban penyanderaan yang menyatakan bahwa ia diancam akan ditembak kelompok pimpinan Egianus Kogoya jika permintaan kelompok tersebut tak dipenuhi.
“Ancaman pembunuhan terhadap pilot Philip Mark Mehrtens, bahkan penyanderaannya sendiri yang berlangsung selama berbulan-bulan, tidak bisa dibenarkan dan menimbulkan penderitaan pada individu yang tidak bersalah," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Rabu (31/5/2023).
Usman kembali mengingatkan bahwa penyanderaan warga sipil melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar.
Hak tersebut, lanjut dia, termasuk hak atas kehidupan, keselamatan, rasa aman, dan kebebasan individu.
"Kami juga menyerukan agar kelompok penyandera dan pihak-pihak yang mengupayakan pembebasan pilot agar dia segera dibebaskan dan selalu memprioritaskan keselamatan warga sipil yang tidak terlibat dalam pertikaian," kata Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mark Mehrtens, disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.
Berdasarkan rekaman video yang dipublikasikan pada 26 Mei 2023 dan diterima Amnesty International Indonesia, Mehrtens diapit oleh para anggota TPNPB-OPM yang mengacungkan senjata api.
Sambil memegang bendera Bintang Kejora, Mehrtens mengatakan dalam Bahasa Indonesia bahwa kelompok OPM menginginkan negara-negara selain Indonesia untuk terlibat dalam dialog tentang kemerdekaan Papua.
Jika pembicaraan itu tidak terlaksana dalam dua bulan ke depan, dia akan ditembak.
Mehrtens lalu mengulangi pesan tersebut dalam Bahasa Inggris.
Lalu pihak TPNPB-OPM mengulangi ancaman menembak Mehrtens bila dialog tersebut tidak terwujud dalam dua bulan ke depan.
Penyanderaan yang melibatkan perlakuan tidak manusiawi atau perlakuan yang tidak adil terhadap warga sipil, kata Amnesty, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang direfleksikan dalam berbagai aturan internasional termasuk, Konvensi Jenewa 1949.
Konvensi tersebut memberikan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata dan melarang penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta penghinaan terhadap martabat mereka.
Penyanderaan atas warga sipil juga melanggar hukum internasional dan standar hak asasi manusia, seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICCPR) yang melindungi hak-hak dasar individu, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan individu, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi.
Baca juga: Rumoh Geudong Dihancurkan, Jokowi: Agar Ingatan Masyarakat Aceh Lebih ke Hal Positif
Baca juga: Bela Kehormatan Istri, Menantu Bunuh Ayah Mertua, Pelaku: Istri Saya Mau Disetubuhi
Baca juga: Momen Anies Baswedan Bertemu Ganjar Pranowo Saat Ibadah Haji, Pesan Positif dari Tanah Suci
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Egianus Kogoya: Apabila Philips Methrtens Kami Tembak Maka Pemerintah Indonesia Tanggung Jawab
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.