Rumoh Geudong Dihancurkan, Jokowi: Agar Ingatan Masyarakat Aceh Lebih ke Hal Positif

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan saat ditanya mengenai penghancuran situs sejarah Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Presiden Joko Widodo (baju putih) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat kick off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada Selasa (27/6/2023). 

Dua pekan setelahnya, tepatnya tanggal 20 Agustus 1998, Rumoh Geudong dibakar oleh massa.

Kemudian, pada 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyelidikan terkait tragedi Rumoh Geudong.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari 65 orang saksi, disimpulkan bahwa tragedi Rumoh Geudong merupakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku tragedi Rumoh Geudong adalah pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang sama dengan penyiksaan.

Baca juga: Yevgeny Prigozhin Tegaskan Tujuan Pemberontakan Pasukan Wagner, Ngaku Didukung Warga Sipil Rusia

Baca juga: Bela Kehormatan Istri, Menantu Bunuh Ayah Mertua, Pelaku: Istri Saya Mau Disetubuhi

Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik Jembatan Penghubung di Jember Terbakar, Diduga Ulah ODGJ yang Bakar Sampah

 

Sudah tayang di Kompas.com: Jokowi: Pemerintah Akan Bangun "Living Park" di Rumoh Geudong Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved