Berita Aceh Utara

Remaja di Aceh Utara Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu di Koper, Diupah Rp 30 Juta 

"4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus didampingi Kasat dan Kabag memperlihatkan barang bukti sabu seberat 2,2 kg yang disita dari lima tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023). 

"4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat," ujarnya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satu dari lima pria yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam dua pekan terakhir bersama 2,2 kilogram sabu di lokasi dan waktu terpisah adalah seorang remaja. 

Remaja itu, Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyimpan sabu 1 kilogram dalam koper. 

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mansur (43) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. 

Kemudian, M Maulizar (23) serta Martunis (28), keduanya warga Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. 

Demikian antara lain disampaikan Kabag Ops Kompol Firdaus mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Selasa (27/6) di halaman Polres Aceh Utara. 

Ia didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, kemudian Kasat Intel AKP Imran, Kabag SDM AKP Ildani ilyas MH dan Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang. 

“Pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023,” ujar Kompol Firdaus. 

Penangkapan tersangka pertama, Mansur pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Baca juga: Kurir Sabu dari Malaysia Tabrak Mobil Polisi di Bengkalis, Panik Mau Kabur, Barang Bukti 10Kg Sabu

"Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi,” ujar Kabag Ops. 

Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh Cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang digunakan tersangka selama ini untuk berkomunikasi. 

Kemudian pada 15 Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tiga tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. 

Mereka Musliadi yang disebut sebagai bandar dan kemudian M Maulizar serta Martunis warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu. 

"Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram  yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit handphone," ujar Firdaus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved