Berita Aceh Utara

Remaja di Aceh Utara Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu di Koper, Diupah Rp 30 Juta 

"4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus didampingi Kasat dan Kabag memperlihatkan barang bukti sabu seberat 2,2 kg yang disita dari lima tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023). 

Terakhir, kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi. 

Remaja ini ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh - Medan Gampong Nga, Kecamatan Lhoksukon.  

Dari tersangka ini petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.

Baca juga: VIDEO Melihat Pengolahan Terasi Udang Sabu Murni Khas Singkil

"4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat," ujarnya.

Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah dengan jumlah barang bukti 2,2 kilogram sabu, sudah menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 22 ribu jiwa. 

Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilkum Polres Aceh Utara.

“Dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 Juni kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba," katanya. 

Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Nagan Raya Resmi Miliki Gedung Rehabilitasi Korban Narkoba, Ini Kata Pj Bupati

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved