Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2, Lumayan Dapat Bansos Rp900 Ribu per 3 Bulan, Cek Disini!
Pencairan Bansos Dana Desa dengan total dana Rp900 ribu per 3 bulan ini hanya diberikan pada KPM yang masuk dalam daftar DTKS Kemensos.
SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pencairan BLT Dana Desa tahap 2 tahun 2023.
Warga miskin akan mendapatkan Rp900 ribu per 3 bulan
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa bisa langsung login terlebih dahulu ke cekbansos.kemensos.go.id
Bagi warga yang tinggal di pedesaan dan masuk dalam kategori warga dengan tingkat kemiskinan ekstrim.
Selain miskin ekstrem penerima BLT Dana Desa juga merupakan warga yang belum pernah menerima Bansos dari Pemerintah.
Maka dari itu, Nantinya warga dengan kriteria tersebut akan mendapat BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Alokasi Dana Desa.
Kabar baiknya, BLT Dana Desa akan mulai dicairkan paling cepat awal Juli 2023 ini.
Proses pencairan BLT Dana Desa dilakukan secara bertahap di masing-masing daerah
Apabila Anda belum mendapat BLT Dana Desa hingga Juli ini kemungkinan proses pencairan akan segera dilakukan.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT PKH 2023, Apakah Anda Termasuk?
Pencairan Bansos Dana Desa dengan total dana Rp900 ribu per 3 bulan ini hanya diberikan pada KPM yang masuk dalam daftar DTKS Kemensos.
Jika nama Anda tidak masuk dalam daftar DTKS Kemensos berarti Anda belum bisa mendapat BLT dana desa dari pemerintah.
Adapun BLT Dana Desa total nominalnya Rp900 ribu per 3 bulan, pada periode pencairan BLT Dana Desa tahap 2 tahun 2023.
Artinya BLT dana desa adalah pencairan pada bulan April, Mei, dan bulan Juni yang dirapel sebanyak 3 bulan dan akan mulai dicairkan paling lambat bulan Juli 2023.
Bagaimana proses pencairan BLT Dana Desa bagi warga kemiskinan ekstrim ini?
Caranya mudah, warga yang sudah menerima surat panggilan bisa langsung datang ke kantor Kelurahan atau balai desa setempat untuk melakukan proses pencairan BLT dana desa sesuai tanggal yang tertera dalam surat panggilan tersebut.
Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT BNPT Rp 200 Ribu Cair Juni 2023, Pastikan Penerima Manfaat Memenuhi Syarat Ini
Syarat pencairan Bansos dana desa adalah dengan membawa surat panggilan penerima Bansos dan membawa KTP sebagai tanda bukti
Jika dalam kondisi tertentu Anda tidak bisa datang mengambil langsung Bansos dana desa, bisa diwakilkan ke keluarga yang berada dalam 1 Kartu Keluarga dengan membawa surat kuasa dilengkapi dengan materai.
Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa bisa langsung login terlebih dahulu ke cekbansos.kemensos.go.id lalu ikuti langkah berikut.
1. Buka Cek Bansos pada laman cekbansos .kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah Anda berupa Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa atau Kelurahan sesuai KTP
3. Isi data diri sesuai dengan KTP
4. Masukkan kode chapta
5. Lanjut dengan mencari menu cari data
6. Sistem akan mulai mencari nama dan identitas lengkap Anda berikut jadwal pencairan jika nama Anda masuk dalam DTKS Kemensos
Untuk jadwal pasti pencairan BLT dana desa, Anda bisa langsung datang ke kantor balai desa terdekat untuk mendapat informasi paling update.
Semoga bermanfaat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kapan BLT Dana Desa Tahap 2 Cair? Warga Miskin Dapatkan Bansos Rp900 Ribu per 3 Bulan, Cek Disini!
Baca juga: Dijuluki Menteri Termiskin Kabinet Jokowi, Inilah Sosok Teten Masduki, Celana Jahit Sendiri
Baca juga: Remaja Ini Nekat Telanjang Bulat saat Mencuri di 3 Rumah,Pelaku Santai Numpang Mandi di Rumah Korban
Baca juga: UPDATE Harga BBM per 1 Juli 2023, Harga Pertamax TurboNaik, Berikut Rincian Lengkapnya
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Malam Puncak Serambi Ekraf Awards 2025 Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.