Berita Viral
Viral Perusahaan Pecat Karyawan Tak Bisa Selesaikan Lomba Lari 3 Mil, Kalah Digugat ke Pengadilan
Sebuah perusahaan diduga memecat karyawannya yang tidak bisa menyelesaikan lomba lari sejauh 3 mil (4,8 km) berakhir digugat ke pengadilan dan kalah.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Pendiri perusahaan juga meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulang lagi kejadian tersebut.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut, para pendiri menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada semua karyawan," twit resmi dari Coding Ninjas.
"Ini adalah insiden yang terisolasi dan kami mengambil tindakan proaktif untuk memastikan hal ini tidak terulang," sambungnya.
Tak cukup di situ, pihaknya juga bakal mengambil tindakan disipliner terhadap karyawan tersebut.
“Tindakan disipliner sedang diambil terhadap karyawan yang bersangkutan," cuit di Twitter resmi Coding Ninjas.
Pihaknya menyampaikan, kasus tersebut adalah anomali di Coding Ninjas dan bertentangan dengan nilai-nilai inti yang diperjuangkan sebagai sebuah organisasi selama ini.
"Kami ingin meyakinkan semua orang bahwa tindakan ini tidak disengaja," tulisnya.
Selama tujuh tahun terakhir, pihaknya mengklaim telah membangun perusahaan ini dengan cinta dan hasrat yang mendalam untuk mengatasi kesenjangan keterampilan India.
"Dan sangat disayangkan melihat kejadian ini terungkap," twit Coding Ninjas.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh insiden ini bagi semua pihak," tutupnya.
Berita Lainnya: Serikat Pekerja di Aceh Cium Aroma Pelecehan Karyawati
Tak hanya di Cikarang Bekasi, serikat pekerja pun mencium aroma pelecehan terhadap karyawati di sejumlah perusahaan di Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun menanggapi kasus bos diduga minta karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak di Cikarang dalam beberapa hari ini.
Menurutnya, bila dilakukan riset secara mendalam, tentu akan banyak ditemukan kasus-kasus semacam staycation ini di Aceh.
"Dan kalau kita lakukan riset, kami yakin akan banyak bentuk-bentuk semacam staycation ini," kata Habibi Inseun saat dihubungi Serambinews.com, Senin (8/5/2023).
"Hanya saja kita tidak mengetahuinya secara jelas kasus per kasus karena laporannya tidak sampai pada pengambilan sikap yang dilakukan pemerintah, serikat pekerja atau perusahaan tersebut," tambahnya.
Selama ini, serikat pekerja di Aceh pernah mencium aroma-aroma tindakan pelecehan seksual oleh oknum manajemen kepada karyawati di beberapa perusahaan.
"Apakah itu sektornya perkebunan sawit yang pernah kami dengar, apakah itu sektor pariwisata dan perhotelan," ungkap Habibi yang juga Ketua Partai Buruh Provinsi Aceh itu.
"Tapi kasus-kasus seperti ini karena menjadi sebuah aib, kadang-kadang diselesaikan secara arif dan bijaksana untuk penyelesaian tidak diperluas," tambahnya.
Meski demikian, ada juga kasus-kasus yang dibicarakan sampai ke tingkat yang lebih lanjut.
"Ada dulu di sebuah perusahaan industri perkebunan kelapa sawit yang pekerjanya melaporkan kepada pimpinan perusahaan,” ungkap Habibi.
“Melapor sebagai korban dari oknum manajemen, bentuknya pelecehan," tambahnya.
Menariknya, usai dilaporkan, perusahaan tersebut mengambil tindakan untuk memutasikan oknum tersebut.
"Ini juga merupakan bagian sikap yang baik dari perusahaan agar oknum tersebut tidak lagi mengulangi," tambahnya.
Langkah yang Harus Dilakukan Bila Bos Ajak Staycation
Diketahui beberapa hari ini ramai kasus diduga bos minta staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak usai salah seorang karyawati di Cikarang buka suara.
Menanggapi hal itu, sejumlah langkah dapat dilakukan bila korban menghadapi persoalan yang sama ke depannya, bos ajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Pertama, langkah yang bisa dilakukan oleh korban yakni melaporkan kepada serikat pekerjanya jika sudah tergabung dalam organisasi, khususnya pada komite gender.
Atau bisa juga melapor pada serikat pekerja yang diketahuinya walau belum menjadi anggota organisasi.
"Kami akan mendampingi dan membela para pekerja, khususnya pekerja perempuan yang mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan seperti yang dialami baru-baru ini di Bekasi," kata Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun.
Kemudian pihaknya juga mengajak kaum perempuan untuk terlibat dan bergabung dengan serikat pekerja.
Sehingga bila ada hal-hal yang seperti ini, bisa dengan cepat dilakukan tindakan pencegahan.
"Dan tindakan hukum bisa dilakukan juga pemerintah," jelas Habibi yang juga Ketua Partai Buruh Provinsi Aceh itu.
Pemerintah memiliki lembaga resmi atau instansi terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu tujuan adalah melindungi pekerja perempuan yang jadi korban pelecehan di perusahaan tempatnya bekerja.
Ketua serikat pekerja di Aceh ini juga meminta agar perusahaan memasukan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dalam komitmen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.
"Tentu ada ancaman untuk diberikan sanksi keras bagi pelakunya, tidak hanya sebagai top manajemen tapi juga sesama pekerja atau level-level lainnya," kata Habibi.
"Harus diberikan sanksi tegas," tambahnya.
Dan bila hal ini sudah menjadi kebiasaan dalam sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut sebenarnya bisa terancam ditutup.
"Perusahaan seperti ini bisa dilakukan upaya yang lebih keras," kata Habibi.
"Misalnya menutup perusahaan tersebut karena dinilai adanya tindakan asusila, merugikan dan merusak nilai budaya dan agama," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.