Abang Setubuhi Adik Tiri Selama Setahun Lebih di Batam, Korban Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap

Seorang anak di bawah umur di Batam menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polsek Lubukbaja
Terduga pelaku kasus asusila FB saat diamankan personel Polsek Lubukbaja Batam. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anak di bawah umur di Batam menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.

Peristiwa tak senonoh itu dilakukan kurang lebih satu tahun, terhitung sejak Juni 2021 hingga September 2022 lalu, di sebuah kos-kosan di kawasan Pelita.

Cinta terlarang tersebut terungkap saat ibu korban dihubungi oleh teman korban berinisial ME, dan memberi tahu bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan, Rabu (19/4/2023).


Mendengar kabar itu ibu korban langsung panik dan menangis, hingga pulang menemui anaknya.

Selama ini ibu korban tidak mengetahui peristiwa itu, lantaran tidak serumah dengan korban.

Ibu korban perlahan membujuk anaknya untuk berkata jujur siapa yang menghamilinya.

Korban akhirnya buka suara dan berterus terang kepada ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah abang tirinya.

Mendengar hal itu, kemarahan ibu korban memuncak, ia memberitahukan kepada suaminya dan langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Baca juga: Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Kabur Kerja di Warung Sate, Pelaku Ditangkap

FB, pelaku pencabulan adik tiri hingga hamil tujuh bulan ditangkap di lokasi pelariannya di Cikarang Barat, Bekasi.

Pelaku mengaku mencabuli adik tirinya selama 1 tahun 3 bulan saat masih berada di Batam.

"Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Lubuk Baja," kata Kapolsek Lubuk Baja, Batam, Kompol Yudi Arvian yang dihubungi, Senin (3/7/2023).

Yudi mengatakan, kejadian ini dilakukan oleh pelaku di sebuah kamar kosan yang berada di kawasan Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.

Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu ibu korban sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh saudara ME.

Dia memberi kabar bahwa korban inisial MO sedang hamil 7 bulan.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung pulang ke rumah dan menanyai anaknya.

Akhirnya korban mengaku, dihamili abang tirinya, AB.

 Dan setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya.

Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Tak Rela Anak Punya Pacar, Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Cucuku juga Anakku

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta dan Selanjutnya Tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara," terang Yudi.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengetahui pelaku berada di Cikarang Barat, Bekasi dan tim menuju kelokasi tersebut.

"Begitu mengetahui lokasi pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan langsung mengamankan pelaku dilokasi persembunyiannya," papar Yudi.

Yudi mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah kamar kontrakannya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, Yudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi.

Baca juga: Kisah Wanita Hamil 7 Bulan Ketahuan saat Malam Pertama, Mempelai Pria Marah, Terungkap karena Ini

Baca juga: Profil Dominik Szoboszlai, Pemain Baru Liverpool Sang Kapten Timnas Hongaria Idolakan Steven Gerrard

Baca juga: 18 Personel Polres Bireuen Naik Pangkat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abang Cabuli Adik Tiri di Batam, Korban Hamil 7 Bulan"

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Setubuhi Adik Tiri hingga Hamil Lalu Kabur, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved