Daftar Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota Seluruh Aceh, Versi Pj Gubernur dan Versi DPRK

Dari 10 kabupaten/kota, hanya dua kabupaten/kota yang sama persis antara nama yang diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh dengan yang diusulkan oleh DPRK

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi calon pj bupati dan wali kota. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dikabarkan telah mengirim 30 nama calon Pj bupati dan wali kota untuk 10 daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penelusuran Serambinews.com, sebagian besar nama-nama yang diusulkan Pj Gubernur tidak sama dengan usulan DPRK di masing-masing kabupaten/kota.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dihubungi Serambinews.com membenarkan adanya surat pengusulan nama-nama Pj Bupati/Wali Kota Se-Aceh dari Pj Gubernur Aceh.

Hanya saja, MTA belum bersedia menanggapi ihwal usulan nama calon Pj kepala daerah.

Data dan informasi yang dihimpun Serambinews.com, pengusulan nama-nama Pj Bupati dan Pj Wali Kota Se Aceh oleh Pj Gubernur Aceh ini menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2970/SJ tanggal 5 Juni 2023.

Dalam surat itu, Mendagri meminta Pj Gubernur Aceh mengirim tiga nama calon Pj kepala daerah di seluruh Aceh.

Permintaan itu disampaikan seiring akan berakhirnya masa jabatan Pj bupati/wali kota yang sedang menjabat di 10 kabupaten/kota.

Daerah-daerah dimaksud adalah, Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, dan Aceh Singkil.

Kopian salinan surat nomor R.131/9054 tertanggal 20 Juni 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diperoleh Serambinews.com, pada Minggu (2/7/2023).

Surat yang ditembuskan ke Sekjen dan Dirjen Otda Kemendagri itu memuat tiga nama calon Pj bupati/wali kota usulan Pj Gubernur Aceh.

Namun sebagian besar nama-nama yang diusulkan Pj Gubernur tidak sama dengan usulan DPRK.

Dari 10 kabupaten/kota, hanya dua kabupaten/kota yang sama persis antara nama yang diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh dengan yang diusulkan oleh DPRK, yakni Pidie dan Aceh Jaya.

Sisanya delapan lagi, nama-nama calon Pj yang diusulkan berbeda dengan usulan DPRK.

Selain itu, ada juga nama Pj bupati/wali kota yang sedang menjabat saat ini tetapi tidak diusul lagi oleh Pj Gubernur Aceh ke Kemendagri.

Seperti nama Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran, dan Pj Bupati Aceh Utara Azwardi.

"Berkenaan hal tersebut, kami mengharapkan kiranya Bapak Menteri berkenan mempertimbangkan usulan tersebut untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Juli 2023 sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi surat Pj Gubernur Aceh.

Berikut nama calon pj bupati/wali kota se-Aceh versi usulan Pj Gubernur Aceh dan usulan DPRK

BANDA ACEH

- Usulan Pj Gubernur: Ade Surya, Azwardi, Amiruddin

- Usulan DPRK: Amiruddin, Azwardi, Bakri Siddiq

 

ACEH BESAR

- Usulan Pj Gubernur: A Hanan, Muhammad Redha Valevi, Muhammad Iswanto

- Usulan DPRK: Muhammad Iswanto, Sulaimi, Muhammad Redha Valevi, A Hanan

 

ACEH UTARA

Usulan Pj Gubernur: T Aznal Zahri, Daniel Arca, Amrizal J Prang

Usulan DPRK: T Aznal Zahri, Amir Syarifuddin, M Nasir

 

LHOKSEUMAWE

Usulan Pj Gubernur: Saridin, Mawardi, Edi Yandra

Usulan DPRK: Edi Yandra, Mawardi, Hanirwansyah

 

ACEH TIMUR

Usulan Pj Gubernur: Azhari, Mahyuddin, T Reza Rizki

Usulan DPRK: Prof Amhar Abubakar, Mahyuddin, T Reza Rizki

 

BENER MERIAH

Usulan Pj Gubernur: Haili Yoga, Dedi Yuswadi, Cut Huzaimah

Usulan DPRK: Haili Yoga, Riswandika, Armansyah

 

PIDIE

Usulan Pj Gubernur: Wahyudi Adisiswanto, Muhammad Adam, Amiruddin

Usulan DPRK: Wahyudi Adisiswanto, Muhammad Adam, Amiruddin

 

ACEH JAYA

Usulan Pj Gubernur: T Reza Fahlevi, Nurdin, Mustafa

Usulan DPRK: Nurdin, Teuku Reza Fahlevi, Mustafa

 

SIMEULUE

Usulan Pj Gubernur: Zulkifli, Ahmadlyah, T Ahmad Dadek

Usulan DPRK: Ahmadlyah, Asludin, T Ahmad Dadek

 

ACEH SINGKIL

Usulan Pj Gubernur: Azmi, Marthunis, Yakup

Usulan DPRK: -

Baca juga: Ditolak DPRA, Kemendagri Kembali Usul Achmad Marzuki jadi Calon Pj Gubernur Aceh Plus Satu Sosok Ini

Baca juga: Namanya Masuk dalam Usulan Kemendagri sebagai Calon Pj Gubernur Aceh, Begini Tanggapan Safrizal ZA

Ada Kemungkinan Ditunjuk Kembali

Jika melihat komposisi nama-nama yang diusulkan, sebagian besar Pj kepala daerah yang saat ini sedang menjabat kemungkinan bisa ditunjuk kembali, karena nama mereka masuk dalam usulan Pj Gubernur dan DPRK.

Tetapi keputusan akhir berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.

Sementara untuk pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan akan mencopot Pj kepala daerah jika nilai inflasi daerah yang dipimpinnya melebihi nasional selama tiga bulan berturut-turut.

"Pj ada 105 sekarang kalau 3 bulan berturut-turut di atas nasional saya ganti, saya akan lapor ke Presiden," kata Tito seperti dikutip dari Antara, Senin (26/6/2023).

Ancaman pencopotan kepada Pj tersebut ia keluarkan dalam rangka menjaga nilai inflasi dan stabilitas harga bahan pangan di masyarakat.

Mendagri menuturkan, pada 2023 pemerintah akan menambah Pj kepala daerah menjadi 170 orang, yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi berhak mengusulkan nama pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Namun, ditegaskan Tito, apabila suatu daerah tidak mampu mengendalikan inflasi, maka usulan daerah tersebut mengenai calon nama pj gubernur tidak akan diterimanya.

"Kalau gubernurnya saya lihat bisa kendalikan inflasi, kita akan pertimbangkan dan usulkan bupatinya, stafnya sebagai kepala daerah bupati wali kota itu menguntungkan dia itu.

Tetapi kalau seandainya kita lihat (inflasi) di atas nasional saja terus, kita usulkan tidak itu, nanti calon bupati wali kotanya dari pusat nanti," ujarnya pula.

Tito mengakui bahwa sejauh ini ia telah menolak beberapa usulan nama Pj dari gubernur yang gagal menjaga nilai inflasi daerah di bawah nasional.

Namun demikian, ia menolak untuk menyampaikan jumlah pasti usulan nama pj dari gubernur yang telah ia tolak.

"Nggak perlu tahu. Pokoknya di daerah itu inflasinya di atas 4 persen usulan nanti dari gubernur pasti akan saya masukkan ke laci saya saja," katanya.

"Ada yang Maluku Utara, dari Sumatera ada, pokoknya datanya kita punya. Gampang kok kalau mengikuti inflasi di daerah-daerah per provinsi, provinsi A di atas 4 persen, tidak saya anggap saja," pungkas Tito.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved