Breaking News

Pelayanan Publik

Polri Buka Layanan Aduan Cepat Melalui Call Center 110 Termasuk untuk Aduan Kriminalitas

Dijelaskan, masyarakat akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, serta pengaduan.

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ FOR SERAMBINEWS
Call Center Polisi yang melayani informasi, pelaporan, serta pengaduan dari masyarakat. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSAALAM - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menghadirkan layanan aduan cepat melalui call canter 110.

"Call center 110 Polri hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam layanan keamanan publik bentuk #KerjaNyataPolri," demikian disampaikan dalam postingan resmi Bidhumas Polda Aceh, Senin (3/7/2023).

Dijelaskan, masyarakat akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, serta pengaduan.

Baca juga: Disdukcapil Bireuen Kembali Buka Layanan Aktivasi KTP Digital dari Handphone, Begini Caranya

"Sehingga, masyarakat bisa merasakan kehadiran Polisi secara cepat dan tepat wujud Polisi Melayani," jelas Bidhumas Polda Aceh dalam akun facebooknya.

Sebelumnya Kapolres Subulussalam juga merilis terkait call center 110 untuk menampung pengaduan, pelaporan dan informasi dari warga.

Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respons Polri ketika dibutuhkan masyarakat.

"Jadi bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Dikatakan, layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.

Kapolres AKBP Muhammad Yanis mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

AKBP Muhammad Yanis berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi.

Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana. (*)

Baca juga: Kapan 1 Muharram 2023, Jatuh Tanggal Berapa? Ini Amalan Malam Tahun Baru Islam

Baca juga: Setelah Idul Adha, Amalkan Puasa Asyura Pahalanya Hapuskan Dosa Setahun Lalu, Ini Jadwalnya

Baca juga: Berkas Lima Anggota KIP Bireuen Sudah ke Jakarta, Pelantikan Dijadwalkan 10 Juli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved