Dititip ke Panti Asuhan, Siswi SMP Malah Kabur dan Open BO, Sehari Bisa Layani 4 Tamu
Seorang siswi SMP bernasib pilu. Gadis itu dijual oleh seseorang dan berujung open BO. Padahal, awalnya dia hidup di panti asuhan.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.
Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru. Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat. Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.
Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.
Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.
"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.
Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.
Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.
Buntut Nakes Demo, Sekda Aceh dan Plh Direktur RSUDZA Bahas soal Remunerasi, Ini Poin-poinnya |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: Dua Tewas, Tiga Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal & Lokasi Muzakarah Ulama Ke-14, Abu Paya Pasi Ajak Warga Aceh Beramai-ramai Hadir |
![]() |
---|
Pompa Air Peudada Target Rampung Akhir September, 500 Hektare Sawah Telantar Bisa Teraliri Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.