Dititip ke Panti Asuhan, Siswi SMP Malah Kabur dan Open BO, Sehari Bisa Layani 4 Tamu

Seorang siswi SMP bernasib pilu. Gadis itu dijual oleh seseorang dan berujung open BO. Padahal, awalnya dia hidup di panti asuhan.

Editor: Amirullah
Kolase
Ilustrasi siswi SMP open BO 

Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.

“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.

Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya. Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat. Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.

"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul. Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.

Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin. Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.

“Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dimasukkan ke Panti Asuhan, Siswi SMP di Sidoarjo Kabur dan Open BO, Sehari Bisa Layani 4 Pria

Baca juga: Kasus Penipuan Rihana dan Rihani: PPATK Temukan Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT PIP Juli 2023, Per Orang dapat Rp 1 Juta, Simak Syarat Mekanisme Pencairannya

Baca juga: Modus Oknum TNI Curi Mobil Taksi Online di Medan, Korban Minta Serda Buntora Segera Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved