Berita Viral

Jenderal Polisi Akui Banyak Kasat Lantas Jualan Kelulusan SIM hingga Uang Hasil Tilang Lenyap

“Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin. Sudah terjadi. Kami mohon SIM jangan dijadikan target PNBP,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud Akui Banyak Kasat Lantas Jualan Kelulusan SIM hingga Uang Hasil Tilang Lenyap 

Jenderal Polisi Akui Banyak Kasat Lantas Jualan Kelulusan SIM hingga Uang Hasil Tilang Lenyap

SERAMBINEWS.COM – Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabud mengakui ada Kasat Lantas jualan kelulusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengakuan itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia pun meminta agar penerbitan SIM dihapus dari PNBP.

Hal itu akan membuat Kasat Lantas di Polres dan jajarannya malah jadi "jualan" SIM demi memenuhi target PNBP.

Padahal, bisa saja orang yang diberikan SIM itu belum mahir dalam berkendara namun dia sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM.

"Mohon maaf. Kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target (PNBP), Pak,” kata Firman.

“Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin, Pak,”

“Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan (SIM), dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," sambungnya.

Baca juga: Kakorlantas Polri Harap Dana Tilang Bisa Dicairkan untuk Insentif Para Polisi Lapangan dan Kantor

Personel Polres Pidie tilang roda empat yang parkir sembarangan di pinggir jalan dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 di seputaran Kecamatan Kota Sigli, Kamis, (10/03/2022).
Personel Polres Pidie tilang roda empat yang parkir sembarangan di pinggir jalan dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 di seputaran Kecamatan Kota Sigli, Kamis, (10/03/2022). (For Serambinews.com)

Oleh karena itu, Jenderal Polisi bintang dua ini menawarkan opsi lain pengganti SIM sebagai target PNBP, yakni dengan menjual pelat nomor custom.

Sehingga, bagi mereka yang bersedia membayar pelat nomor custom tersebut, diharuskan membayar Rp 500 juta untuk masa lima tahun.

Menurut Firman, uang yang didapat dari penjualan pelat nomor custom itu akan masuk ke PNBP.

Bahkan dia juga menyinggung kalau selama ini dana hasil tilang yang ditarik dari pelanggar lalu lintas hilang entah kemana.

Sehingga, kata Firman, pihaknya akan mengupayakan lebih maksimal lagi dana tilang agar masuk ke PNBP.

"Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP. Selain tadi kami upayakan dari dana tilang yang selama ini enggak tahu ke mana, Pak," ujar Firman sambil tertawa.

Baca juga: MUDAH Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat Ini

Minta Dana Tilang Dibagikan ke Polisi Lapangan dan Kantor

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabud berharap dana tilang yang didapatkan agar bisa dicairkan untuk insentif para anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dan di kantor.

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

Bahwa, lanjutnya, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.

Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Jajaran Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (08/01/2022) menggelar razia rutin di kawasan Cot Puuk, Gandapura Bireuen, 18 pengendara diberikan surat tilang
Jajaran Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (08/01/2022) menggelar razia rutin di kawasan Cot Puuk, Gandapura Bireuen, 18 pengendara diberikan surat tilang (Serambinews.com)

Baca juga: Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas

Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.

"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan," ujar dia.

"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," imbuh Firman.

Dia mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel,

dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang kendaraan.

Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Diketahui, seorang anggota kepolisian lalu lintas dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus memiliki sertifikat.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian dapat melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved