Berita Aceh Tamiang

Pernyataan Ketua DPRK Aceh Tamiang Dinilai Timbulkan Potensi Kericuhan Baru di HGU Rapala

Salah satu poin yang ditekankan Suprianto agar perusahaan mengkaji ulang tentang pengosongan rumah karyawan. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto (kanan), saat menyampaikan pendapatnya terkait HGU Rapala, Kamis (6/7/2023). Pendapatnya dinilai bertentangan dengan perjanjian sehingga berpotensi menimbulkan polemik baru. 

“Jangan ada lagi tarik ulur, kita harus sama-sama berkewajiban mematuhi perjanjian,” kata Zulkifli.

Zulkifli pun mengatakan, batas akhir pengosongan rumah ini sampai dengan 10 Juli 2023.

Pihak perusahaan menyediakan waktu mulai Jumat hingga Minggu untuk memberi uang tali asih kepada warga yang bersedia pindah.

“Silahkan melapor, kami tunggu Jumat, Sabtu sampai Minggu. Karena Senin harus sudah dikosongkan,” ungkapnya.

Komitmen lain yang akan segera dilaksanakan berupa pembangunan Kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sugai Iyu.

“Besok plang pembangunan kantor datok kita pasang, mengenai lokasinya nanti kami pastikan lagi,” kata dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved