Korupsi ABPG

Korupsi ABPG, Mantan Keuchik Jumphoih Adan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie Kota Bakti empat ta

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Jaksa penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti bersama Inspektorat Pidie menelusuri pekerjaan fisik gunakan APBG di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (25/1/2022). 

JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Jumat (7/7/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang memvonis terdakwa Syamaun Ibrahim 2 tahun enam bulan penjara, JPU akan lakukan upaya hukum banding.

"Sikap kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan dari majelis hakim tersebut," jelasnya.

Menurutnya, upaya hukum banding akan dilakukan pada Selasa depan. Artinya Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh.(*)

Baca juga: VIDEO Pesawatnya Delay, Penumpang Lion Air Marahi Petugas Bandara Jogja

Baca juga: Cara Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan Bikin Ibu Mertua Sedih

Baca juga: Dulu Ramai-ramai Menolak, Kini Anggota DPRA Ucap Selamat ke Pj Gubernur Achmad Marzuki

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved