Korupsi ABPG
Korupsi ABPG, Mantan Keuchik Jumphoih Adan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa
Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie Kota Bakti empat ta
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Jumat (7/7/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang memvonis terdakwa Syamaun Ibrahim 2 tahun enam bulan penjara, JPU akan lakukan upaya hukum banding.
"Sikap kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan dari majelis hakim tersebut," jelasnya.
Menurutnya, upaya hukum banding akan dilakukan pada Selasa depan. Artinya Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh.(*)
Baca juga: VIDEO Pesawatnya Delay, Penumpang Lion Air Marahi Petugas Bandara Jogja
Baca juga: Cara Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan Bikin Ibu Mertua Sedih
Baca juga: Dulu Ramai-ramai Menolak, Kini Anggota DPRA Ucap Selamat ke Pj Gubernur Achmad Marzuki
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Jihan Asyifa, Siswi SMA Modal Bangsa Mewakili Aceh Lolos Jadi Peserta Parlemen Remaja 2025 |
![]() |
---|
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Puluhan Warga Blang Mee Kutablang Ikut Sekolah Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.