Diduga Peras Bandar Narkoba Rp83 Juta, Empat Polisi Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Laporan ke Propam Polda Sumut itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni Hasibuan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM,MEDAN - Sejumlah oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba.

Dugaan pemerasan yang dilakukan empat anggota polisi itu disebut mencapai Rp 83 Juta. 

Kini keempat oknum polisi tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Sumut

Ada pun empat oknum polisi tersebut,  masing-masing satu oknum perwira dan tiga bintara polisi yang bertugas di Polres Batubara dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Laporan ke Propam Polda Sumut itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni Hasibuan.

 

Tak tanggung, dugaan pemerasan yang dilakukan empat anggota polisi Polres Batubara berinisial Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI yakni sebanyak Rp 83 Juta. 

Kuasa Hukum Nurhafni, Thomy Faisal Pane mengatakan, empat anggota Polisi itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap Nurhafni Hasibuan. 

Diceritakan Thomy, peristiwa itu bermula saat Satreskoba Polres Batubara menangkap Rudi Hartono di rumahnya di Kisaran, Kamis (19/1/2023). Rudi Hartono ditangkap diduga sebagai bandar narkoba.

"Atas dugaan mereka ada merampas uang milik keluarga dari klien kita, pemerasan ada juga, sesuai Dumas di situ ada perampasan juga, karena itu kejadiannya di tanggal 19 Januari itu dari Unit Satu Satresnarkoba dipimpin oleh Ipda BS Kanitnya, datang ke rumah klien kita penggeledahan, tanpa didampingi dari kepling dan yang lainnya," ungkap Thomy Faisal Pane, Sabtu (8/7/2023). 

Baca juga: Bripka Madih Minta Maaf pada Eks Penyidik, Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti: Iba Saya, Sudah Tua Dia

"Kemudian mereka di situ ada ngambil uang Rp 4  juta, cash. Setelah itu klien kita dibawa ke dalam mobil, di dalam mobil itu diambil hp klien kita, di hp itu ada brimo, di brimo itu mereka buka, ada saldo di rekening itu, dilihatnya ada Rp 11 juta mereka ambil Rp 9 juta, walaupun awalnya klien kita keberatan, tidak ada hubungannya, mereka ngancam kalau ini tidak berikan PINnya klien kita akan dijadikan tersangka," sambungnya.

Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi disuruh oknum Polisi tersebut untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp. 200 juta, dengan dalih agar Rudi dapat dibebaskan. 

Saat itu Rudi pun menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang Rp 200 juta yang diminta oleh Polisi tersebut. 

Thomy Faisal Pane, pengacara yang melaporkan empat oknum Polres Batubara
Thomy Faisal Pane, pengacara yang melaporkan empat oknum Polres Batubara terkait dugaan pemerasan

"Kemudian di dalam mobil itu suami dari klien kita, disuruh oleh oknum tadi untuk menghubungi orang di luar itu, saya gak tau itu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta, untuk membebaskan suami klien kita," bebernya.

Tak lama, seseorang yang dihubungi Rudi itu pun mengirimkan uang yang dimaksud sebesar Rp. 70 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved