Breaking News

Diduga Peras Bandar Narkoba Rp83 Juta, Empat Polisi Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Laporan ke Propam Polda Sumut itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni Hasibuan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Namun karena sisa uang yang dimintai Polisi itu tak kunjung juga dikirim, sehingga Rudi pun dimasukkan ke dalam penjara oleh polisi tersebut. 

"Jadi nilai itu berarti yang cash Rp 4 juta, brimo Rp 9 juta, dan brimo Rp 70 juta ke rekening atas nama dikenal oleh para M Ridho Alfarisi, kita duga kuat oknum polisi," tuturnya

"Nah sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berkelang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya dimasukkan ke penjara," lanjutnya. 

Thomy berharap Propam Polda Sumut dapat menindak tegas oknum-oknum Polisi tersebut. 

"Oknum-oknum seperti ini kita bersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," Pungkasnya. 

Saat ini wartawan Tribun Medan sedang mengupayakan mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

 

Baca juga: Presiden Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP dr Sardjito, Kondisi Emha Ainun Nadjib Makin Membaik

Baca juga: Kisah Pilu Eli Chuherli, Guru yang Buta Usai Disiram Air Keras, Ditolak RS Saat Berobat Pakai BPJS

Baca juga: Turnamen DPRA Cup Iskandar Alfarlaky Dibuka, Diikuti 16 Tim Kabupaten/Kota

Artikel ini sudah tayang di TribunMedan: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved