Nasib Jamaah Haji Pamer Perhiasan Emas 180 Gram Pulang dari Tanah Suci, Kini Dipanggil Bea Cukai

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Darsil Yahya M
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). 

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak.

Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.

Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci).

Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara," pungkas dia.

Baca juga: Sosok Aris Munaji, Pengemis Viral yang Joget Bareng Cewek Sambil Karaoke, Ternyata Keluarga Berada

Beli emas di Makkah

Sementara itu, saat ditanya wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.

"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7).

 
Perempuan yang kini menyandang gelar hajah itu pun mengaku cincin, gelang, dan kalung emas yang ia pakai bernilai ratusan juta.

"Alhamdulillah, senang banget dan bangga banget," jawabnya saat ditanya tentang perasaannya usai berhaji.

Ia pun mengaku perjalanan dari tanah suci ke Indonesia yang berdurasi 12 jam itu sangat melelahkan

"Dua belas jam, aduh sangat melelahkan," kata Suarnati yang mengenakan tudung kepala berwarna emas itu.

Baca juga: VIRAL Berpenampilan Glamor dan Pamer Emas Setelah Pulang Haji, Suarnati Kini Dipanggil Bea Cukai

Aturan barang luar negeri masuk Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved