Nasib Jamaah Haji Pamer Perhiasan Emas 180 Gram Pulang dari Tanah Suci, Kini Dipanggil Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Buntut pamer emas usai pulang ibadah haji, wanita asal Makassar ini kini dipanggil bea cukai.
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kelompok terbang (kloter) 1 kini dipanggil bea cukai.
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, dipanggil Bea Cukai Makassar usai video pamer perhiasan emas setibanya di Indonesia jadi viral.
Hal tersebut buntut dari aksinya memamerkan emas 180 gram sepulangnya beribadah haji.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi.
Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).
Zaeni mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media (sosmed).
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.
Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya.
Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan.
Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.
Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Naik Rp 50 Ribu per Mayam, Harga Emas Terus Menyala di Pidie, Kamis 28 Agustus |
![]() |
---|
Pre-Launch Vivo V60: Hadir dengan Kamera ZEISS Profesional, Desain Stylish, dan Baterai Tahan Lama |
![]() |
---|
Keras! YARA Tuding Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Bentuk Kejahatan Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Rawan Konflik. Ipelmakuba Minta Mualem Batalkan IUP PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.