Senin, 13 April 2026

Opini

Jalur Konstitusional Pj Gubernur Aceh

Padahal setahun lalu, DPRA mengusulkan tiga nama, yaitu Dr Indra Iskandar (Sekjen DPR RI), Dr Safrizal ZA (Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Teuku Kemal Fasya. 

Teuku Kemal Fasya, Dosen Antropologi di Fisipol Universitas Malikussaleh

SAGA penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh selesai sudah. Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Achmad Marzuki tetap sebagai Pj Gubernur. Drama memang sempat menyeruak beberapa minggu sebelum penetapan, ketika Dewan Perwakilan Provinsi Aceh (DPRA) tidak lagi mencalonkan Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur dan memunculkan calon tunggal.

Sembilan fraksi DPRA sepakat munculkan nama Bustami yang sebagai calon Pj Gubernur Aceh (Serambinews.com, 12 Juni 2023). Padahal setahun lalu, DPRA mengusulkan tiga nama, yaitu Dr Indra Iskandar (Sekjen DPR RI), Dr Safrizal ZA (Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI) dan Achmad Marzuki yang memang telah dipinang dengan lobby khusus Partai Aceh dan Gerindra. Ketika pelantikan setahun lalu pun, tidak ada fraksi yang menolak. Semua menerima dengan tangan terbuka dan senyum selebar meligoe kepada mantan Pangdam Iskandar Muda itu.

Cinta yang layu

Tentu tak perlu pertanyaan kenapa DPRA bisa dengan cepat berubah, dari cinta menjadi “benci” kepada sang Pj Gubernur. Jika melihat konstruksi DPRA saat ini, dan juga gejala ini terlihat di kabupaten/kota, salah satu struktur demokrasi paling penting ini mengalami pemajalan (political banality) yang akut. Hal itu bisa dibaca sebagai gagal berkembangnya partai politik sebagai infrastruktur demokrasi.

Kita bisa melihat bagaimana wajah demokrasi DPRA selama ini, mulai tersangkut beberapa anggotanya pada kasus korupsi seperti dana beasiswa, problem dana Pokir, kinerja yang lemah dan tidak terfokus, tidak adanya peta jalan kesejahteraan Aceh melalui agenda revisi UU Otonomi Khusus Aceh, dan juga kosongnya peran pengawasan pembangunan atau sangat sumir dikerjakan. Termasuk juga beberapa model seleksi komisi-komisi nasional (termasuk KIP Aceh) yang terlihat tidak memiliki indikator objektif.
Secara makro terlihat bahwa check and balances system yang dijalankan oleh DPRA berada pada denyut paling lemah. Seharusnya peran kelembagaan yang saat ini memberikan peran pada legislatif lebih besar (legislative heavy), malah terlihat kompong.

Padahal menurut Inter-Parliamentary Union (2005), wajah parlemen modern saat ini seharusnya membuka akses pada isu yang dibahas di dalam parlemen secara terbuka kepada publik, adanya kebebasan ekspresi dan informasi, termasuk memberikan keleluasaan pada perempuan, minoritas, dan komunitas marjinal di dalam representasinya, bukan sekadar penyalur “suara sumbang”.

Wajah parlemen Aceh sedemikian patriarki dan monolitik, karena keterlibatan perempuan dan komunitas minoritas yang hampir tidak ada, dan dinamikanya sangat melandai serta “membosankan”. Ada sembilan fraksi, tapi hanya memiliki satu suara: koor!

Terakhir, kecakapan DPRA sebagai corong pengembang konstitusional sangat rapuh. Salah satu yang terlihat pada proses pencalonan tunggal Pj Gubernur lalu. Pencalonan tunggal yang dilakukan oleh DPRA, di samping bersifat politis juga tidak konstitusional.

Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota secara jelas menyebutkan bahwa Pj Gubernur diusulkan oleh Menteri dan DPRD dengan mengusulkan tiga nama (pasal 4). Dari usulan dua lembaga itu secara normatif seharusnya ada enam nama, dan kemudian dikerucutkan menjadi tiga nama.

Tiga nama itu yang kemudian dibahas oleh minimal enam lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, BKN, BIN, dan kementerian/lembaga lain. Hasil pembahasan tiga nama kemudian diserahkan kepada presiden untuk ditetapkan berdasarkan SK Presiden (pasal 5).

Artinya penetapan Pj, di samping ada hak usulan daerah melalui DPRA, pembahasan melalui proses “litsus” kelembagaan terkait, sehingga ada putusan akhir yang terletak di tangan Presiden. Maka agak aneh komentar seorang akademisi senior bahwa ditolaknya usulan DPRA sebagai penghinaan bagi Aceh (Serambinews.com, 7 Juli 2023).

Pertama sang profesor tidak paham tentang mekanisme pemilihan Pj Gubernur dan kedua tidak mengerti tentang peran Pj Gubernur yang bukan “orang politik”. Ia menjadi perpanjangan tangan pusat dalam menjalankan peran pemerintahan transisi. Diharapkan sosoknya bersifat imparsial pada kepentingan politik lokal yang bisa mencederai proses dan hasil Pilkada.

Proses lanjutan

Ruang politis dalam penetapan Pj gubernur memang telah berakhir, tapi riak-riak itu bisa saja terjadi dalam penetapan Pj Walikota dan Bupati. Dari pemberitaan terlihat bahwa beberapa nama Pj bupati/wali kota tidak diusulkan kembali namanya oleh DPRK, meskipun memiliki prestasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved