Berita Nagan Raya

Lagi, Polres Nagan Raya Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Pengembangan dari Tersangka Sebelumnya

Tersangka yang merupakan warga setempat dan tercatat sebagai residivis kasus narkoba ini sekarang diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan l

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
Tersangka narkoba diamankan Polres Nagan Raya, Senin (10/7/2023) 

Tersangka yang merupakan warga setempat dan tercatat sebagai residivis kasus narkoba ini sekarang diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni pria berinisial ND di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (8/7/2023) malam. 

Tersangka yang merupakan warga setempat dan tercatat sebagai residivis kasus narkoba ini sekarang diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (10/7/2023).

"Pelaku SA ditangkap di rumahnya yang merupakan pengembangan dari tersangka ND," kata Ipda Vitra.

Dalam kasus narkoba ini, SA dan ND sama-sama bandar narkoba yang penangkapan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini sudah dibawa ke Polres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: VIRAL Jamaah Haji Makassar Pamer Emas Saat Pulang ke Tanah Air, Kini Pekerjaannya Terungkap

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya ini antara lain, satu HP, satu sepeda motor merk Vario warna hitam BL 6101 EW.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana  narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami berharap masyarakat yang  mempunyaj informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor Hotline laporan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Nagan Raya HP 085277306333," harap Ipda Vitra. (*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved