Breaking News

Kajian Islam

Doa Terhindar dari Sifat Riya, Pamer & Ingin Dipuji saat Ibadah, Buya Yahya Anjurkan Baca Ini 3 Kali

Doa agar kita terhindar dari riya saat melakukan ibadah ini dianjurkan Rasulullah dan dibaca sebanyak tiga kali sehari.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Salah satu pertanyaan dari jamaah tersebut berkaitan dengan hukum membawa HP yang didalamnya terinstal aplikasi Al Quran ke kamar mandi.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau seandainya HP yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi/wc?," demikian tanya jamaah tersebut.

Menjawab hal itu, Buya Yahya terlebih dahulu membahas bagaimana hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi.

Membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi adalah makruh.

"Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Senin (10/7/2023).

Meski demikian, ada baiknya bagi seorang muslim, sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian, kata Buya melanjutkan.

Namun, membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi akan tidak menjadi makruh apabila mempunyai hajat.

"Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga," sambungnya.

Lalu, bagaimana jika membawa HP yang ada aplikasi Al-Qur’an dibawa masuk ke kamar mandi/wc?

Lanjut Buya Yahya, HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi.

"Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al Qur’an atau nama-nama Allah,"

"Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved