Berita Banda Aceh

Gaji Tenaga Kebersihan di Bawah UMR, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Somasi Pemko Banda Aceh

Tujuh belas mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan somasi kepada Pemko Banda Aceh cq Plh Walikota Banda Aceh

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tujuh belas mahasiswa/i dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan somasi kepada Pemko Banda Aceh cq Plh Walikota Banda Aceh terkait dengan rendahnya upah/gaji tenaga kebersihan di Kota Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Tujuh belas mahasiswa/i dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan somasi kepada Pemko Banda Aceh cq Plh Walikota Banda Aceh terkait dengan rendahnya upah/gaji tenaga kebersihan di Kota Banda Aceh.

Somasi ini dilayangkan atas dasar hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry yang ditayangkan pada kanal serambiontv dan media online serambinews.com pada Januari 2023.

Dari investigasi mahasiswa Prodi PMI yang diketuai T Suhaimi itu ditemukan bahwa Pemko Banda Aceh tidak membayarkan upah tenaga kebersihan di bawah naungan Pemko Banda Aceh sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2023.

Gubernur Aceh menetapkan besaran UMP Aceh sebesar Rp. 3.413.666,- / bulan. Namun Pemko Banda Aceh hanya membayar upah untuk petugas kebersihan di Banda Aceh berkisar dari Rp 2,5 - 2,7 juta rupiah per bulan.

Baca juga: Ternyata Kondisi Air dan Kebersihan Bisa juga Pengaruhi Stunting, Begini Penjelasannya

“Somasi telah kami antar kemarin ke Kantor Walikota Banda Aceh bersama kawan-kawan. Dalam somasi tersebut kami meminta Plh Walikota Banda Aceh untuk membayar upah tenaga kebersihan si Banda Aceh sesuai dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh Tahun 2023," ujar Mahdijal, mahasiswa UIN Ar-Raniry, Selasa (17/7).

"Karena berdasarkan amatan kami dalam liputan jurnalistik dari rekan kami dari Prodi PMI Fakultas Dakwah yang ditayangkan pada kanal serambiontv dan media online serambinews.com pada Januari 2023 ternyata petugas kebersihan sangat rendah bayarnya, jauh di bawah UMP”, terang Mahdijal.

Atas kebijakan Pemko Banda Aceh tersebut, tujuh belas mahasiswa/i dari Fakultas Hukum dan Syariah memberikan waktu lima hari kerja kepada Plh Kota Banda Aceh untuk memberikan upah kepada tenaga kebersihan Kota Banda Aceh ini sesuai dengan UMP Aceh.

"Kami berikan waktu paling lambat lima hari kerja sejak surat somasi disampaikan," terang Mahdijal didampingi 16 rekan-rekan yang saat ini sedang magang di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh.

Baca juga: Kisah Nikah Mahasiswa KKN dan Bocah SD, Khansa Akui Nyari Kamil Duluan

“Untuk itu, kami minta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh (Plh Walikota Banda Aceh) untuk memberikan upah kepada tenaga kebersihan di Kota Banda Aceh sesuai dengan UMP Aceh tahun 2023.

Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari sejak tanggal surat ini. Jika tidak, maka kami akan melakukan upaya advokasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahdijal dkk dalam surat somasi itu.

Menurut Mahdijal, permasalahan kebersihan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk DPRK juga selaku mitra Pemko dalam menyusun anggaran publik.

Lingkungan yang bersih dan sehat menjadi hak asasi warga negara yang wajib diberikan oleh negara.

Mahdijal juga meminta agar Pemko Banda Aceh memperhatikan permasalahan kebersihan dari hulu sampai hilir, dari fasilitas penampung, pengangkut, pengolahannya dan upah pekerjanya, jangan sampai permasalahan kebersihan menjadi setengah hati.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Tata Koridor Jalan Provinsi, Begini Sikap Plh Wali Kota

“Kami berharap agar permasalahan kebersihan ini menjadi perhatian penting bagi kita semua, terutama DPRK selaku mitra Pemko dalam menyusun angaran publik," kata Mahdijal.

"Jangan sampai anggaran untuk kebersihan tidak mendapatkan porsi yang sesuai dengan kebutuhan, karena lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia warna negara yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya," sambung dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved