Nasib Lina Mukherjee yang Kini Ditahan, Ngaku Dijauhi Teman hingga Menangis dalam Penjara

Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee melambaikan tangan kepada wartawan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/7). 

SERAMBINEWS.COM - TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama. 

Penahanan terhadap Lina Mukherjee dilakukan, Senin (10/7/2023).

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.


Ia pun kini resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.

Lina akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan atas kasusnya.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

 
“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).

Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.

 Setelah itu, Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut.

“Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.

Sementara itu Ersa Sartika Silalahi pengacara Lina Mukherjee telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya kita mengajukan lagi pengajuan penahanan tapi menunggu info selanjutnya," kata Ersa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved