Nasib Lina Mukherjee yang Kini Ditahan, Ngaku Dijauhi Teman hingga Menangis dalam Penjara
Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.
SERAMBINEWS.COM - TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama.
Penahanan terhadap Lina Mukherjee dilakukan, Senin (10/7/2023).
Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.
Ia pun kini resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.
Lina akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan atas kasusnya.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.
“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).
Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.
Setelah itu, Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut.
“Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.
Sementara itu Ersa Sartika Silalahi pengacara Lina Mukherjee telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya kita mengajukan lagi pengajuan penahanan tapi menunggu info selanjutnya," kata Ersa.
Berikut kabar terbaru dari Tiktokers Lina Mukherjee yang terjerat kasus penistaan agama.
Baca juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan, Tersangka Penistaan Agama Tekait Konten Makan Babi Baca Bismillah
Ngaku dijauhi teman
Lina Mukherjee dalam kesempatannya mengaku dijauhi teman-temannya buntut dari kasusnya.
Tidak hanya itu, berbagai komentar negatif hingga hujatan juga ia terima.
"Kalo gak sudi temanan sama aku gara-gara babi, berarti urusan bisnis sampe di babi doang gak sampai yang lain," kata Lina Mukherjee, dikutip dari Sripoku.com, Rabu (12/7/2023).
Ia mengaku dirinya tidak bisa memaksa teman-temannya untuk menyukai atau membenci dirinya.
Meskipun demikian, Lina Mukherjee mengaku bersalah dan berharap bisa menerima nasehat.
"Tapi aku jujur aku manusia pendosa bukan suci dan bukan bangga tapi (apa adanya)."
"Tapi kenapa kalo aku salah dijauhi? Bukan dinasihati?" ucap dia.
Ungkap rasa penyesalan
Lina Mukherjee ketika sebelum ditahan sempat mengungkapkan rasa penyesalannya.
Ia juga merasa kapok akibat kasus yang kini membelit.
"Saya kapok dan menyesal dengan apa yang telah saya perbuat," terang Lina saat digiring ke mobil tahanan.
Terakhir, Lina Mukherjee memastikan ia siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Pada proses penahanan, ia tampak beberapa kali melempar senyum ke awak media.
Lina Mukherjee juga sempat memperlihatkan tangannya diborgol saat berada di mobil tahanan.
Baca juga: VIDEO Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Menangis dalam penjara
Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengabarkan, Lina Mukherjee sempat menangis di dalam penjara.
Ia meneteskan air mata saat bertemu tim dokter untuk berkonsultasi.
"Tadi pagi (Selasa, red) ketika Lina Mukherjee dimasukkan ke Poliklinik di Lapas Perempuan oleh tim dokter, dia sempat menangis saat konseling," kata Ike.
Ike menambahkan, Lina Mukherjee juga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan.
Yang bersangkutan mengaku sakit kepala dan nyeri pada bagian ulu hati.
Kolase Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati dan Lina Mukherjee. (Sripoku.com/Oki Pramadani)
Ike juga menyebut, di dalam selnya bersama dua tahanan lainnya.
Ukuran sel seluas 6 x 3 meter selama Masa Pengenalan Lingkungan.
"Lina Mukherjee di dalam sel Mapenaling bersama dua tahanan lainnya. Jadi di dalam kamar tersebut ada tiga orang," tambah Ike.
Informasi tambahan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (27/4/2023).
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat 2 Pasal Ini
Diberitakan sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama atas konten makan babi menjalani tes pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
Pemeriksaan psikologi Lina ini, sebagai salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
“Betul, hari ini LN datang untuk wajib lapor dan diperiksa kondisi psikologisnya,”kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, Kamis (8/7/2023).
Sementara itu, saat ditemui wartawan usai tes psikologi, Lina mengaku banyak menangis sat pemeriksaan.
Ia pun pun meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Siapa tahu ada kesempatan lebih baik,”ujar Lina.
Lina juga mengatakan, pemeriksaan itu jadi salah satu syarat di persidangan nanti.
Setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan agar segera di sidang.
“Iya sebagai syarat sidang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap Lina yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kedua pasal itu adalah Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, penetapan dua pasal usai penyidik melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir mereka sudah melayangkan panggilan terhadap Lina sebanyak dua kali.
Selebgram yang dikenal pecinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Remaja Laki-laki Ditemukan Tewas di Kebun Teh Bandung, Ada Luka Sobek di Kepala
Baca juga: Kakek 70 Tahun Hilang di Arafah Saat Ibadah Haji, Ratusan Warga di Majalengka Gelar Doa Bersama
Baca juga: KISAH Tragis Selebgram Meylisa Zaara, Suami Selingkuh dengan Pria, Diduga Saksi Pernikahannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Tiktokers Lina Mukherjee: Ngaku Dijauhi Teman hingga Menangis dalam Penjara
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.