Berita Banda Aceh

Amiruddin Kembalikan Posisi dr Riza Mulyadi sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh

Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra mengatakan penunjukan Plt Direktur RSUD Meruraxa yang baru sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra 

Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra mengatakan penunjukan Plt Direktur RSUD Meruraxa yang baru sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Harian atau Plh Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengembalikan posisi dr Riza Mulyadi sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa, Banda Aceh, terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023.

Penunjukkan dr Riza Mulyadi untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya masa jabatan Plt direktur sebelumnya, dr Taufik Wahyudi Mahady pada 3 April 2023.

Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra mengatakan penunjukan Plt Direktur RSUD Meruraxa yang baru sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

"Payung hukumnya adalah Surat Edaran BKN Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian. Masa jabatan Plt yang lama pun sudah berakhir pada 3 Juli 2023 yang lalu," katanya pada Kamis (12/7/2023).

Menurut Aulia, penempatan dr Riza Mulyadi sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa merupakan penunjukan bukan pengangkatan.

Untuk penunjukan tersebut cukup dengan mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas, bukan surat keputusan atau SK.

Baca juga: RSUD Meuraxa Banda Aceh Gelar Training Code Stroke, Ini Tujuannya

"Adapun kutipan surat edaran BKN dimaksud, yakni 'penunjukan PNS sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.

Dalam hal ini dikeluarkan oleh Plh wali kota," ujar Aulia. 

Di samping itu, penunjukan Plt Direktur RSUD Meuraxa semata-mata dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan baik.

"Penunjukkan ini mengingat periode Plt sebelumnya telah berakhir setelah tiga bulan lalu. Hal ini merujuk pada Permenpanrb Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karir PNS," tutup Aulia R Putra.

Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melakukan pergantian Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh dari dr Riza Mulyadi ke dr Taufik Wahyudi Mahady terhitung 3 April 2023.

Bakri Siddiq kemudian menempatkan dr Riza Mulyadi sebagai Wakil Direktur Pelayanan di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh tersebut. (*)

Baca juga: Ketua Banleg DPRA: Revisi untuk Perkuat Qanun LKS, Bukan untuk Kembalikan Bank Konvensional di Aceh

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved