DPR Usul E-tilang Dikaitkan dengan Rekening, Denda Langsung Terpotong saat Lakukan Pelanggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar denda tilang elektronik bisa dipotong langsung dari rekening pelanggar.
"Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri," ujar Wihadi
SERAMBINEWS.COM - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus berkembang.
Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar denda tilang elektronik bisa dipotong langsung dari rekening pelanggar.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa waktu lalu.
"Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri," ujar Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Kamis (13/7/2023).
Wihadi menambahkan, saat terkena lampu kamera ETLE, dirinya tidak ditilang oleh polisi. Tapi, pada saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya sudah otomatis dikenakan denda tilang.
"Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" kata Wihadi.
Menurutnya, sistem tersebut harus dibentuk, sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui. Khususnya, sistem dari data-data dari pemilik. Sehingga, dibutuhkan kerja keras untuk ke depannya.
"Saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," ujarnya.
Belum lama ini, Polri mengklaim bahwa saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit, menurut pendapat saya, menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Namun, yang perlu kita ketahui bersama bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, masing-masing institusi memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi.
Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE. dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Rusia vs Israel Dipicu Serangan Brutal pada Diplomat Akankah Dunia Terseret ke Jurang Perang? |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Iran Gagalkan Penyelundupan Ratusan Senjata Militer AS, Diduga Terkait Mossad |
![]() |
---|
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Hindari Kerugian, Apkasindo Abdya Imbau Petani Sawit Jaga Kualitas TBS Kelapa Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.