Berita Kutaraja
Penyidik Polda dan JPU Gelar FGD Terkait Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Ini Poin-poin Pentingnya
FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan beasiswa.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Otoritas Parlementer, Presidientil, dan Ministry menjadi tunggak lahirnya DPA.
Artinya dalam kasus beasiswa bantuan biaya pendidikan tidak hanya berbicara miskin atau tidak miskin.
Keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 miliar, telah nyata, yakin, dan pasti.
Kemudian, proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh adalah berdasarkan DPA, Pergub, dan Juknis tidak secara langsung berdasarkan miskin/tidak miskin.
Dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu yang diterbitkan oleh keuchik atau nama lain mengetahui camat setempat, foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak.
Terkahir, lanjut Winardy, hasil FGD tersebut adalah jenjang pendidikan D3, D4, dan dokter spesialis berdasarkan keterangan ahli boleh dibayarkan, selagi memenuhi syarat umum dan khusus serta Juknis.
Dengan demikian, kata Winardy, hasil FGD tersebut menunjukan bahwa pendapat para ahli dengan hasil penyidikan sudah sinkron.
Maka, JPU seharusnya sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan dengan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap.
Apalagi sudah dua kali P19 dan semua yang diminta oleh JPU sudah dipenuhi penyidik.
"Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan Korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dengan tim JPU,” urainya.
“Sehingga berkas perkara tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini," demikian harap Winardy.
FGD tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, staf tenaga ahli Banggar DPRA, Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan BPKA, ahli auditor BPKP Perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai tim TAPA Pemerintah Aceh.(*)
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.