Kondisi Wanita Hamil yang Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi

Usai dianiaya suaminya korban sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, kaki dan tangan hingga memar.

Editor: Faisal Zamzami
Pixabay/Pexels
Ilustrasi - Kisah wanita hamil 7 bulan dan ketahuan saat malam pertama, mempelai pria marah, terungkap karena hal ini. 

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Ritual Pengobatan Alternatif di Danau Kuari Bogor Berujung Maut, 3 Pemuda Tewas Tenggelam

Baca juga: Pidato Politik AHY: Pemberantasan Korupsi Kerap Tebang Pilih, Tajam ke Lawan tapi Tumpul ke Kawan

Baca juga: VIDEO Punya Kekayaan Rp 62 Miliar Lebih, Ini Alasan Tina Toon Gelar Pernikahan Secara Tertutup

Sumber: Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap, Lepaskan dan Akan Tangkap Lagi Suami Penganiaya Istri di Serpong, Ini Dasar Hukumnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved